TEKSTUAL.com – Segala pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan diminta dialihkan di rumah masing-masing. Ini berdasarkan keputusan bersama antara Pemkot Bontang bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), para ketua organisasiasyarakat (Ormas) Islam, para mubalig, dan tokoh agama yang hadir dalam rapat koordinasi di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang Jalan Awang Long, Jumat (17/4/2020).
“Semua ini sebagai upaya Bunda, Forkopimda, dan tokoh agama dalam melindungi masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19,” ujar Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Beberapa kesepakatan yang diputuskan dalam rapat tersebut di antaranya, masjid dan musala di wilayah Bontang tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat salat zuhur di rumah masing-masing. Berikutnya, tidak melaksanakan salat rawatib (lima waktu) maupun shalat tarawih berjamaah di masjid atau musala.
Tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, tidak melakukan iktikaf di masjid atau musala. Juga tidak melaksanakan kegiatan keagamaan atau Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) lainnya seperti tablig akbar, majelis taklim, bazar ramadan, takbir keliling, halalbihalal, dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak massa.
Selain itu, ibadah lainnya seperti tadarus Alquran dan sahur diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. “Ibadah tidak dilarang, hanya tempatnya yang dipindahkan,” tegasnya.
Namun dalam keputusan tersebut dinyatakan, pemberlakuan ini bersifat sementara. Jika ke depan kondisi sudah kembali aman dan kondusif berdasarkan evaluasi dari pemerintah daerah dan pusat, maka keputusan ini bisa menjadi tidak berlaku.
“Kesepakatan bersama ini bersifat sementara, melihat situasi dan kondisi Bontang. Insyaallah, kalau kita berani bersama-sama memerangi, wabah tersebut akan segera hilang dari Bontang,” tukas Neni. (afq)