TEKSTUAL.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang tertunda akibat pandemi Covid-19 kini kembali berlanjut. Tahapan ini merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas PKPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada tahun 2020. Hal ini dijelaskan Ketua KPU Bontang, Erwin pada Rabu (17/06/2020).
“Tahapan kembali dilanjutkan. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) diaktifkan kembali dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) kembali dilantik. Kemarin PPS sudah dilantik serentak,” paparnya.
Dikatakan Erwin, setelah PPS dilantik akan ada pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pembentukan PPDP dilakukan mulai 24 Juni sampai 14 Juli 2020.
“15 Juli dilakukan pencocokan dan pengujian data pemilih. Pencocokan dan pengujian data pemilih dilakukan kurang lebih selama sebulan,” tukasnya.
Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Daerah dijadwalkan pada awal September serta pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. Mengenai tahapan selanjutnya, Erwin mengatakan masih menunggu PKPU yang masih akan terbit lagi. Sebab penerbitan PKPU berlangsung secara bertahap.
“Penerbitan PKPU membutuhkan proses yang panjang dan butuh waktu. Jadi terbitnya sesuai kebutuhan,” tukasnya. (nnd)