TEKSTUAL.com – Seorang laki-laki diringkus Tim Rajawali Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim, Jumat (19/6/2020) pukul 00.30 Wita. Warga Tanjung Laut berinisial IL (41) ini ditangkap setelah sebelumnya membobol kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) dan membawa lari sejumlah barang. Dari kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai 20 juta rupiah.
Terungkapnya kasus ini bermula dari korban yang bekerja di DPK hendak mengambil laptop untuk bekerja. Namun kemudian korban tidak menemukan laptop yang diletakkan di ruangan kerja di lantai dua perpustakaan.
“Korban pun berusaha mencari dan bertanya pada rekan kerjanya. Tetapi usahanya tidak membuahkan hasil, dugaan awal jika laptop tersebut digunakan oleh temannya itu salah,” terang Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.

Tak sampai di situ, dari laporan yang diterima pihak kepolisian 2 unit laptop dan 2 unit smartphone yang disimpan di ruangan kepala bidang perpustakaan serta 1 unit laptop disimpan di ruangan Kasi pengelolaan dan pelayanan barang tersebut telah hilang. Selain itu, 1 unit handycam juga raib digondol pelaku.
“Atas kejadian tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah dan melapor ke Polres Bontang,” terang AKP Makhfud Hidayat.
Ditengarai pelaku merupakan salah satu wakar penjaga yang bertugas di kantor DPK. pelaku melakukan aksinya sudah sering dan barang diambil dengan dicicil satu per satu. Saat ini pelaku telah diamankan di mako Polres Bontang. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (nnd)