TEKSTUAL.com – Di pertengahan 2020 ini, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Pelantikan tersebut dilakukan di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Senin (29/06/2020).
Dalam pelantikan tersebut dua pejabat yang ditarik sumpahnya adalah Sudi Priyanto yang sebelumnya duduk sebagai Camat Bontang Utara dan Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, dilantik sebagai Kepala BKPSDM secara definitif. Serta Retno Febriyanti yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang, dilantik menjadi Kepala DPK Bontang.
Saat ditemui usai pelantikan, Neni menjelaskan tahapan asesmen terhadap pejabat yang dirotasi dan dilantik kali ini sudah dilakukan sejak Desember 2019 lalu. Sehingga seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Namun dikarenakan izin dari Kemendagri baru terbit, pelantikan pun baru bisa dilakukan sekarang.
“Kami tunggu 6 bulan lebih, baru keluar izinnya. Karena ada aturan harus minta izin ke Mendagri dan lapor ke Bawaslu, makanya baru bisa dilantik,” ujarnya di hadapan awak media.
Sementara itu untuk posisi lain yang baru saja ditinggalkan seperti posisi Camat Bontang Utara, dikatakan Neni masih akan diisi pelaksana tugas (Plt). Untuk pengganti definitif akan dicarikan setelah Pilkada 2020 selesai.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu, Nasrullah membenarkan izin terkait pelantikan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mendapat konfirmasi dari Wali Kota dini hari sebelum pelaksanaan bahwa ada surat persetujuan dari Kemendagri. Hal ini dia katakan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 273 yang merupakan penegasan dari Pemendagri nomor 54.
Dijelaskan bahwa mekanisme harus melalui pusat, melalui gubernur kemudian selama 7 hari bersurat kepada Kemendagri. Ketika dalam bersurat itu gubernur belum merespon, maka kemendagri boleh menggantikan sesuai surat edaran 273.
“Itu salah satu legal standing yang dipakai, sesuai dengan Surat Edaran nomor 273. Maka ini legal, sah. Jadi tidak ada yang dilanggar dari UU No. 10 tahun 2016 di pasal 71,” pungkasnya.
Dalam pelantikan tersebut tampak dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Sekretaris Daerah Aji Erlinawati, para Asisten dan staf ahli, Unsur Forkopimda, beserta Jajaran Kepala Badan dan Dinas di lingkungan Pemkot Bontang. (nnd)