Kabar Terkini Kutai Timur

Dari Mediasi Berlanjut Ke PN Sangatta, Polemik Sengketa Lahan Gereja Betesda Masih Alot

Proses mediasi antara pihak GBI Sangatta dan Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia.

TEKSTUAL.com – Kementerian Agama Sangatta dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menindaklajuti surat dari Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia perihal sertifikat lahan yang ada di Kantor Pertanahan Kutim.

Polemik yang berjalan alot masih belum menemukan titik terang terkait sertifikat kepemilikan lahan seluas 1.800 meter persegi yang terletak dikawasan Gereja Betesda Indonesia, Sangatta Utara.

“Dari mediasi hari ini ternyata belum ada putusan dari pihak BPN. Sebab itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta disana nantinya kita akan mendengarkan fatwanya. Namun tentu kita pun akan menjelaskan secara rinci apa pokok permasalah yang ada sejak awal hingga sekarang,” ungkap Pendeta Gereja Betesda Indonesia Ir. Augustinus Sagala melalui Kuasa Hukum Gereja Betesda Indonesia, Eko Sugiarto.

Jika nantinya jika di PN Sangatta masih ada ketimpangan yang dirasakan maka upaya hukum pun akan ditempuh pihak Gereja Betesda Indonesia baik itu gugatan pidana maupun perdata.

“Jika harus menempuh jalur itu nantinya maka akan tetap kita lakukan. Sebab ini rumah tuhan, jangan sampai dunia yang mengendalikannya. Dan untuk oknum yang memiliki kepentingan pribadi janganlah bersembunyi dibalik jubah agama,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau yang biasa disebut AD/ART bahwa lahan yang ada tersebut merupakan hasil swadaya jemaat Gereja Betesda Indonesia. Dan yang berhak atas kepemilikan lahan adalah Jemaat Gereja Betesda Indonesia.

“Pada saat pembuatan sertifikat menggunakan atas nama Gereja Bethany Indonesia awalnya namun terpecah, kini menjadi Betesda Indonesia tetapi untuk pembebasan lahan itu menggunakan hasil dana dari swadaya jemaat Gereja Betesda Indonesia. Harusnya BPN paham itu,” ungkapnya.

Kepemilikan tanah itu adalah hak warga jemaat Betesda. Di AD/ART sudah sangat jelas pada pasal 14,15,49,50,55 yang menjadi acuan pendeta, kuasa hukum, beserta jemaat gereja atas keabsahan kepemilikan lahan.

Untuk diketahui, Eko Sugiarto, dengan tegas menyanggah pengakuan dari salah satu oknum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia yang melayangkan surat ke BPN Sangatta.

“Yang mengaku sebagai Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany saya sanggah karena yang bersangkutan ilegal dan cacat hukum tidak sah secara organisasi Sinode maupun pribadinya,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Diketahui secara aturan hukum, yang mengaku sebagai Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia (Samuel Kusuma) telah dengan tegas dicabut oleh surat dari Kementerian Agama RI Bimbingan Masyarakat Kristiani.

Related posts

SK Pengangkatan Terbit, Bupati Kutim Harap PPPK Bisa Bekerja dengan Baik

Tekstual01

Jelang Lebaran, 5 Pasien Positif Covid-19 di RSUD Kudungga Dinyatakan Sembuh

Tekstual01

Resmikan 20 Unit PRLH di Kutim, Gubernur Targetkan 5 Ribu Unit se-Kaltim

Tekstual01

Bangun Pasar di Bengalon dan Teluk Pandan, Bupati Minta Tidak Ada Lagi Belanja di Pinggir Jalan

Tekstual01

Disdukcapil Kutim Kunker ke Bandung Pelajari Mekanisme Sidang Isbat Nikah

Tekstual01