TEKSTUAL.com – Tiga destinasi wisata di Bontang masuk dalam objek wisata uggulan. Di antaranya, Beras Basah, Segajah dan Bontang Kuala. Hal ini terungkap dalan rapat terkait Pembahasan Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2025 oleh Komisi II DPRD Bontang.
Sebanyak 15 pasal yang ada dalam raperda tersebut mengatur tentang kebijakan kebijakan penting dalam hal tumbuh kembang kepariwisataan Bontang di bahas pasal perpasal oleh Anggota Komisi II.
Hadir pada rapat tersebut tim Asistensi Ramperda kepariwisataan dan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata (Dispopar) Bontang di Ruang Rapat sekretariat DPRD lantai 2, Senin (9/10/2020). Ketua Komisi II DPRD Bontang H Rustam lebih khusus mempertanyakan status pengelohan pulau beras basah sekaitan dengan pembagian kewenangan pengelolaan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014.“Harus jelas ini, siapa tau kita sudah anggarkan. provinsi juga yang kelola, Ini gimana,’ ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, tim asistensi menjelaskan bahwa, sesuai penjelasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir pulau pulau Kecil (Rzwp3K), Wisata pulau Beras Basah menjadi kewenangan Pemkot Bontang..Rustam dalam sesi wawancara setelah rapat menjelaskan, Raperda Kepariwisataan ini diharapkan mampu mengangkat industri wisata. “Ini perda yang ditunggu tunggu oleh pelaku wisata, jadi nantinya bisa menjadi pedoman untuk mereka (pelaku wisata) dalam pengambangan sehubungan wisata,” ujar Rustam.
Perda Kepariwisataan Bontang akan menyesuikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Bontang yang mana akan selesai Tahun 2025. (afq/adv)