Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Wabup Rendi Beri Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sumber Sari

Tekstual01

Galakkan Program Inseminasi Buatan, DTPHP Yakini Kutim Bakal Jadi Penopang Kebutuhan Hewan Ternak

Tekstual01

Zona Merah, Kelurahan Belimbing Gandeng Karang Taruna Semprot Disinfektan Fasilitas Umum

Tekstual01

Semarakkan Hari Pendidikan Nasional, Disdikbud Kukar Gelar Berbagai Lomba

Tekstual01

Desa Sepatin Mulai Lirik Pengembangan Potensi Wisata Pemancingan dan Mangrove

Tekstual01