Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Soal Penghapusan, Agusriansyah Siap Perjuangkan Nasib TK2D

Tekstual01

Andalkan Keindahan Sungai, Desa Jembayan Akan Kembangkan Kawasan Pariwisata

Tekstual01

Disdukcapil Kukar segera Distribusikan 20 Unit Alat Pencetak KTP di 20 Kecamatan

Tekstual01

Distransnaker Kukar Sediakan Layanan Posko Aduan Tunjangan Hari Raya

Tekstual01

Festival Kreatif Pemuda Ramadhan Dibuka, Ruang Ekspresi dan Refleksi bagi Generasi Muda

Tekstual01