Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Kasmidi Harap Warga Wahau Manfaatkan Asrama Miau Baru Sebaik-baiknya

Tekstual01

Google Form Kelurahan Belimbing Mudahkan Warga Ikuti Vaksinasi

Tekstual01

Pra-Musrenbang Kecamatan Sebulu Digelar, Fokus Bahas Prioritas Infrastruktur dan Layanan Publik

Tekstual01

Terkendala Lahan dan Air, Petani Padi Samboja Barat Beralih ke Perkebunan

Tekstual01

UMK Kutim Naik 4,74 Persen, Disnakertrans Kutim Sebut Lebih Tinggi daripada UMP Kaltim

Tekstual01