Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Idulfitri, Lurah Belimbing Sampaikan Pesan Wali Kota di Masjid Al Furqon

Tekstual01

Tahun Ini, Desa Saliki Kembali Fokus Salurkan Tandon untuk Warga

Tekstual01

Ketua DPRD: Bendungan Marangkayu Paling Siap dan Hemat Biaya Tangani Krisis Air Baku di Bontang

Tekstual01

2024, Pemkab Kukar Anggarkan Rp 358 M Tangani Stunting

Tekstual01

Miliki Tim Covid-19 Kelurahan, Gunung Telihan Turun Status dari Zona Orange Menjadi Kuning

Tekstual01