TEKSTUAL.com – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris mendorong pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja saat proyek ibu kota negara (IKN) terlaksana. Perlindungan hukum yang dimaksud yakni, membuatkan perda tentang perekrutan dan penempatan tenaga lokal seperti yang ada di Bontang.
“Untuk menghindari polemik ketenagakerjaan, sebaiknya buatkan perlindungan hukum dalam bentuk perda,” ujar Agus Haris, Sabtu (10/04/2021).
Dikatakan Agus Haris, pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal skala Kaltim, dikarenakan proyek nasional yang melibatkan kontraktor dari luar daerah bahkan luar negeri kadang membawa tenaga kerjanya sendiri. Jika hal tersebut terjadi, maka para tenaga kerja lokal di Kaltim berpotensi hanya jadi penonton tanpa bisa mengambil peran di tengah berkembangnya daerah sendiri.
Oleh karena itu, perda perekrutan dan penempatan tenaga kerja seperti di Bontang yang memberi porsi 75 persen tenaga kerja lokal patut dibuat di tingkat Provinsi. Sebab, dengan adanya perda tersebut, para tenaga kerja lokal bisa mendapat kesempatan lebih besar untuk mengambil peran saat pemindahan IKN nantinya.
“Sebaiknya pihak provinsi mengikuti langkah Bontang dalam hal perlindungan hukum tenaga kerja. Karena hal itu sangat bermanfaat bagi tenaga kerja kita nantinya,” pungkasnya. (ver)