Kutai Timur

PERADI SAI Kembali Jalin MoU dengan Korpri Kutim, Bupati: Pendampingan Hukum Sangat Dibutuhkan

TEKSTUAL.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia, Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim menjalin Memorandum of Understanding (MoU)dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kutim, Jumat (5/8/2022). PERADI SAI kembali dipercaya menjadi pendamping untuk kali kedua.

Tanda tangan simbolis dilakukan Bupati Kutum Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kutim Ardianto Indra.

Ketua PERADI SAI Kutim, Felly Lung mengucapkan terima kasih dipercaya kedua kalinya. Sebelumnya 2020 dan sekarang di tahun ini. “PERADI SAI akan bertanggung jawab penuh atas amanah tersebut,” tegasnya.

Sementara, Bupati Ardiansyah menaruh harapan besar dalam momen tersebut. Khusus bersama PERADI SAI dalam pendampingan hukum sangat dibutuhkan.
“Jadi saya kira, kita membutuhkan pendampingan hukum. KORPRI pun sangat menyambut baik PKS bersama PERADI SAI dalam pendampingan hukum terkait pribadi atau kelembagaan, selanjutnya kita berharap bisa dilanjutkan PKS dengan Dinas, Intansi atau badan kepemerintahan yang lain,” harapnya. (*)

Related posts

Bagikan Seragam ke TK dan SD, Disdikbud Berencana Bagikan Seragam Olahraga Gratis Tahun Depan

Tekstual01

Ikuti Rapid Test, Puluhan Peserta Ijtima Gowa Tunjukkan Hasil Reaktif

Tekstual01

Ketua DPRD Dukung Penuh Lokal Market Sangatta

Tekstual01

Bupati Ardiansyah Ajak Warga Kutim Dukung Evi di Liga Dangdut Indosiar 2021

Tekstual01

Sasar Pedagang Pasar, PT KPC Bagikan Masker Gratis

Tekstual01