Kutai Timur

Bawa 2,61 Gram Sabu-Sabu, Warga Miau Baru Diamankan Polisi

TEKSTUAL.COM – Jajaran Polsek Kongbeng mengamankan seorang pria berinisial AS (44) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,61 gram. Barang haram tersebut disimpannya dalam saku celana dan jaket miliknya.

Penangkapan AS terjadi pada Jumat (21/2/2020) sekira pukul 16.45 Wita. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan enam poket siap edar. Tak pelak pria asal Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng ini harus mendekam di balik jeruji.

Kapolres Kutim melalui Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto memaparkan, penangkapan tersangka AS berdasarkan laporan warga sekitar bahwa di Desa Miau Baru sering terjadi transaksi sabu. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan transaksi Narkotika jenis shabu di Desa Miau Baru yang dilakukan oleh AS, atas informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud,” paparnya.

Ditambahkan, setelah melakukan pengintaian, Polsek Kongbeng mendapati pria yang memiliki ciri-ciri sama dengan apa yang dilaporkan warga.

“Kemudian anggota Polsek Kongbeng melihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nopol dengan gerak-gerik yang mencurigakan serta memiliki ciri-ciri sama dengan informasi yang diterima,” terang Hari.

Tak ayal anggota Polsek Kongbeng mengamankan AS dan kemudian. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu tersebut. AS pun dijerat dengan pasal
Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. (vit)

Related posts

Capai Rp 120 Miliar, Bapenda Kutim Akan Terus Tingkatkan PAD

Tekstual01

Fitriyani Harap Pemkab Beri Perhatian Khusus Soal Tapal Batas

Tekstual01

Serentak Seluruh Indonesia, Wabup Kasmidi Pimpin Bagi-bagi Merah Putih Sambut HUT ke-78 RI

Tekstual01

Pemkab bagi Seragam dan Buku Gratis, Bupati: Agar Mereka Semangat Belajar

Tekstual01

Pemkab Salurkan Puluhan Sembako bagi Lansia dan Warga Tidak Mampu Teluk Pandan

Tekstual01