Advertorial

Bupati Kukar Imbau Pelaku Usaha Penuhi Hak dan Kewajiban Buruh

TEKSTUAL.com – Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2023, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengimbau seluruh pelaku dunia usaha di Kukar agar memenuhi segala hak dan kewajibannya kepada para pekerja atau buruh. Hal tersebut disampaikan  saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Buruh Internasional di Halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (01/05/2023).

Edi menuturkan, dari data yang tercatat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi hak dan kewajibannya kepada pekerja atau buruh di Kukar. Untuk itu ia mengimbau kepada pelaku usaha, baik di sektor Migas, batu bara, kehutanan, penyedia jasa untuk memenuhi hak dan kewajibannya terhadap para buruh.

“Mari penuhi hak-hak para pekerja dan buruh,” pinta Edi.

Kewajiban yang belum terpenuhi oleh beberapa perusahaan di Kukar yang tercatat di Distransnaker, yaitu berkaitan dengan fasilitas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga dengan standar upah para buruh.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi hak para buruh untuk mendapatkannya dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya.

“Kalau hak dan kewajiban sudah diberikan oleh perusahaan, tentu para pekerja juga bekerja dengan baik,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar)

Related posts

Wujudkan Modernisasi, Wabup Rendi Salurkan Alat Pertanian ke Desa Panca Jaya

Tekstual01

2024, Dinas PU Kukar Targetkan Jalan Poros Kota Bangun – Tabang Rampung

Tekstual01

Ketua DPRD Bontang Soroti Pembangunan Pasar Darurat Lok Tuan yang Lamban

Tekstual01

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Fasilitas MCK di Desa Embalut

Tekstual01

Zona Merah, Kelurahan Belimbing Buka Pelayanan Setengah Hari

Tekstual01