Advertorial

Bupati Kukar Imbau Pelaku Usaha Penuhi Hak dan Kewajiban Buruh

TEKSTUAL.com – Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2023, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengimbau seluruh pelaku dunia usaha di Kukar agar memenuhi segala hak dan kewajibannya kepada para pekerja atau buruh. Hal tersebut disampaikan  saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Buruh Internasional di Halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (01/05/2023).

Edi menuturkan, dari data yang tercatat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi hak dan kewajibannya kepada pekerja atau buruh di Kukar. Untuk itu ia mengimbau kepada pelaku usaha, baik di sektor Migas, batu bara, kehutanan, penyedia jasa untuk memenuhi hak dan kewajibannya terhadap para buruh.

“Mari penuhi hak-hak para pekerja dan buruh,” pinta Edi.

Kewajiban yang belum terpenuhi oleh beberapa perusahaan di Kukar yang tercatat di Distransnaker, yaitu berkaitan dengan fasilitas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga dengan standar upah para buruh.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi hak para buruh untuk mendapatkannya dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya.

“Kalau hak dan kewajiban sudah diberikan oleh perusahaan, tentu para pekerja juga bekerja dengan baik,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar)

Related posts

Dibuka Asisten III, Pemkab Kukar Resmi Buka Erau Pelas Benua di Loa Kulu

Tekstual01

Sunggono Apresiasi Kejari Kukar Serahkan Rp 1,7 M Hasil Pengungkapan Dua Kasus Tindak Pidana Korupsi

Tekstual01

Pemkab Kukar Gelar Bimtek Pertanggungjawaban APBDes

Tekstual01

Keberlanjutan Program, Sejumlah Pemuka Agama Dukung Kepemimpinan Edi Damansyah

Tekstual01

Jelang Pemilu, Kepala Disdukcapil Kutim Pastikan Stok Blangko KTP-el Aman

Tekstual01