Advertorial

Bupati Kukar Imbau Pelaku Usaha Penuhi Hak dan Kewajiban Buruh

TEKSTUAL.com – Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2023, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengimbau seluruh pelaku dunia usaha di Kukar agar memenuhi segala hak dan kewajibannya kepada para pekerja atau buruh. Hal tersebut disampaikan  saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Buruh Internasional di Halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (01/05/2023).

Edi menuturkan, dari data yang tercatat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi hak dan kewajibannya kepada pekerja atau buruh di Kukar. Untuk itu ia mengimbau kepada pelaku usaha, baik di sektor Migas, batu bara, kehutanan, penyedia jasa untuk memenuhi hak dan kewajibannya terhadap para buruh.

“Mari penuhi hak-hak para pekerja dan buruh,” pinta Edi.

Kewajiban yang belum terpenuhi oleh beberapa perusahaan di Kukar yang tercatat di Distransnaker, yaitu berkaitan dengan fasilitas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga dengan standar upah para buruh.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi hak para buruh untuk mendapatkannya dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya.

“Kalau hak dan kewajiban sudah diberikan oleh perusahaan, tentu para pekerja juga bekerja dengan baik,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar)

Related posts

Kukar Siapkan Peringatan Hari Lahir Pancasila, Formasi Upacara Disesuaikan karena Keterbatasan Lapangan

Tekstual01

Momen Sumpah Pemuda, BW : Jangan Hanya Seremonial

Tekstual01

DKP3 Ajak Petani Bontang Kembangkan Pangan Organik

Tekstual01

Serapan Anggaran 2023 di Dinas PU Kukar Ditargetkan Capai 90 Persen

Tekstual01

Kembangkan Peternakan Daerah, Ini yang Dilakukan Distanak Kukar

Tekstual01