Advertorial Kutai Timur

Raperda Perlindungan Perempuan Lahir dari Inisiatif DPRD Kutim

TEKSTUAL.com – Guna melindungi kaum hawa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) membuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan.

DPRD pun membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk membuat Perda tersebut. Dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2022.

Anggota Komisi A DPRD Kutim, Hasbullah Yusuf mengungkapkan, pada dasarnya, tidak ada perubahan signifikan dari awal draft dibuat, hanya ada penambahan yang meliputi aturan hukum, pasal hak-hak perempuan dan sanksi.

Pria yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Perempuan ini menjelaskan, Raperda Perlindungan Perempuan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kutim. Segala upaya dilakukan DPRD yang ditujukan untuk melindungi perempuan. Serta memberikan rasa aman perempuan dalam memenuhi hak-haknya.

“Tujuan Perda ini dibuat, selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas keseharian,” ujarnya. (adv/ver)

Related posts

Usai Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Kukar Aulia-Rendi Langsung Gelar Rapat Kerja

Tekstual01

Wujudkan Kukar Jadi Lumbung Pangan Kaltim dan IKN, Pemkab Fokus Benahi Infrastruktur Pertanian

Tekstual01

Cegah Kecurangan, Bupati Kutim Harap Semua Pihak Paham Regulasi Pemilu 2024

Tekstual01

Diserahkan Wabup, Pemkab Bantu Alat Olahraga IPSI Kutim

Tekstual01

Kantor Polsek dan Koramil Akan Dibangun Dekat Kantor Kecamatan Tabang, Camat Rakhmadani: Permudah Masyarakat

Tekstual01