TEKSTUAL.com – Ibu hamil yang terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) berisiko tinggi menularkan virus pada bayi dalam kandungannya. Bahkan, penularan bisa terjadi kapan saja selama kehamilan, persalinan, dan menyusui. Itulah pentingnya bagi ibu hamil melakukan tes HIV/AIDS atau Voluntary Counselling and testing (VCT).
Kepala Dinkes Kutim, Bahrani melalui Penelaah Teknis Kebijakan dan Pengelola Program HIV, Rikka Oktora menjelaskan, sejak peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019, ibu hamil diwajibkan melakukan tes HIV. Tes tersebut adalah skrining HIV atau VCT. VCT adalah serangkaian tes dan konseling yang dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang positif atau negatif mengidap HIV.
“Ini juga menjadi salah satu program pemerintah pusat dalam mewujudkan Indonesia bebas AIDS 2030,” ujarnya belum lama ini.
Dikatakan Rikka, terkait hal tersebut, Dinkes telah melakukan perluasan layanan VCT di seluruh faskes di Kutim. Di antaranya 21 di puskesmas, 1 RS pemerintah dan 3 RS swasta. Sedangkan layanan pengobatan, ada 8 puskesmas, 1 RS pemerintah dan 3 RS swasta.
“Jika tidak diberikan pengobatan seumur hidup, HIV ini bisa menyebabkan kematian, terlebih pada ibu hamil bisa infeksi ke janinnya,” terangnya.
Dia menambahkan, Orang Dengan HIV (ODHIV) bisa produktif, meski virus masih ada di dalam tubuh. Syaratnya harus rutin meminum obat ARV. Artinya mereka bisa hidup normal bila rutin munumvo obat tetapi bukan sembuh.
“Target Kutim dalam upaya menanggulangi HIV harus di bawah 2 persen dari jumlah yang diperiksa. Bersyukur kita tidak pernah di atas 2 persen,” pungkasnya. (ver/adv/diskominfoperstik)