Advertorial Diskominfoperstik Kutim

Disnakertrans Kutim Akan Beri Surat Peringatan Perusahaan Tak Implementasikan UMK 2024

TEKSTUAL.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) akan menyurati perusahaan yang tidak mengimplementasikan UMK 2024. Disepakati Pemkab dan Dewan Pengupahan Kutai Timur (Kutim) bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim dari Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,5 juta di tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif menuturkan, pihaknya akan menyurati, bahkan memanggil perusahaan yang tidak implementasikan UMK 2024. Bahkan, perushaan tersebut akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Tapi syukurnya tiap tahun tidak ada yang melanggar ketetapan itu,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Sudirman menambahkan, pun demikan, pihaknya tetap akan terus memonitor perusahaan yang ada di Kutim. Namun, Pemkab khususnya Disnakertrans berharap, perusahaan – perusahaan yang ada bisa memberikan kenaikan upah secara berkala. Serta menambah insentif di luar UMK seuai ketetapan pemerintah berdasarkan masa kerja, penilaian perusahaan dan prestasi karyawan.

“Januari sudah berlaku, jadi akan kami pantau awal tahun depan,” tutupnya. (adv/diskominfoperstik)

Related posts

Abdul Haris Sebut Banyak Masyarakat Tak Paham Gunakan Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

Tekstual01

Setiap Desa di Kecamatan Kota Bangun Darat Bakal Dapat Jatah Armada Pengangkut Sampah

Tekstual01

Libatkan Karyawan Jaga Ketahanan Pangan, Pupuk Kaltim Gelar Aksi Bertani Mentari

Tekstual01

Ketua DPRD Joni Pimpin PAW Asmawardi

Tekstual01

Tahun Depan, DPRD Bontang Usulkan 6 Raperda untuk Dibahas

Tekstual01