Advertorial Diskominfostaper Kutim

Disdukcapil Kutim Miliki Kontak Aduan Cegah Pungli

TEKSTUAL.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) tidak pernah memungut biaya sepeser pun dalam mengurus segala bentuk administrasi kependudukan (Adminduk). Hal tersebut diungkapkan, Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah belum lama ini.

Jumeah mengungkapkan, sekarang semua telah dimudahkan dalam mengurus admniduk di Disdukcapil. Bahkan, lewat terobosannya sejak memimpin Disdukcapil, KTP-el kini bisa direkam di seluruh kecamatan tidak perlu lagi datang ke kantor.

“Kami sudah salurkan semua alat rekam KTP-el di seluruh kecamatan, jadi sekarang semua sudah dimudahkan,” terangnya.

Dikatakan pula Jumeah, dengan kemudahan itu, tidak ada sepeser pun yang dibayar untu mengurus adminduk. Maka, ia mengimbau
masyarakat jika menemukan praktik yang tidak benar, terkait pelayanan Disdukcapil Kutim bisa diadukan langsung ke online Disdukcapil di kontak pengaduan 0822 1016 8946.

“Bisa juga membawa bukti-bukti yang jelas langsung mengadukan ke pihak yang berwajib yaitu Kepolisian agar praktik yang dianggap tidak benar dalam pelayanan Disdukcapil bisa di tindaklanjuti untuk penegakan hukum,” imbuhnya. (adv/diskominfostaper)

Related posts

Komisi II Rapat Bersama DKP3, Bahas Anggaran 2021

Tekstual01

Dispora Kutim Komitmen Kembangkan Sarana Prasarana di Seluruh Kecamatan

Tekstual01

Kos Dapat Bantuan Bedah Rumah, BW Minta Dinas Terkait Lebih Selektif

Tekstual01

Pemkab Harap Balapan Ketinting Garapan Kodim 0906/KKR Jadi Agenda Dispar Kukar

Tekstual01

Wabup Rendi Beri Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sumber Sari

Tekstual01