Advertorial Diskominfostaper Kutim

Disdukcapil Kutim Miliki Kontak Aduan Cegah Pungli

TEKSTUAL.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) tidak pernah memungut biaya sepeser pun dalam mengurus segala bentuk administrasi kependudukan (Adminduk). Hal tersebut diungkapkan, Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah belum lama ini.

Jumeah mengungkapkan, sekarang semua telah dimudahkan dalam mengurus admniduk di Disdukcapil. Bahkan, lewat terobosannya sejak memimpin Disdukcapil, KTP-el kini bisa direkam di seluruh kecamatan tidak perlu lagi datang ke kantor.

“Kami sudah salurkan semua alat rekam KTP-el di seluruh kecamatan, jadi sekarang semua sudah dimudahkan,” terangnya.

Dikatakan pula Jumeah, dengan kemudahan itu, tidak ada sepeser pun yang dibayar untu mengurus adminduk. Maka, ia mengimbau
masyarakat jika menemukan praktik yang tidak benar, terkait pelayanan Disdukcapil Kutim bisa diadukan langsung ke online Disdukcapil di kontak pengaduan 0822 1016 8946.

“Bisa juga membawa bukti-bukti yang jelas langsung mengadukan ke pihak yang berwajib yaitu Kepolisian agar praktik yang dianggap tidak benar dalam pelayanan Disdukcapil bisa di tindaklanjuti untuk penegakan hukum,” imbuhnya. (adv/diskominfostaper)

Related posts

Komisi III Tinjau Longsor di RT 35 Berebas Tengah, Amir: Pemilik Rumah Warga Tidak Mampu, Harap Pemkot Bantu

Tekstual01

Gelar Fesbol Merdeka Belajar, Disdik Kutim Hadirkan Pemain Legend Ismed Sofyan

Tekstual01

Pemkab Kukar Bangunkan RPB, Petani Jahe di Desa Jonggon Bergairah Kembali Menanam

Tekstual01

Kecamatan Tenggarong Siapkan Pasar Ramadan Terpusat di Masjid Agung Sultan Sulaiman

Tekstual01

Bupati Ardiansyah Harap Muncul Bibit Potensial di Turnamen Voli Putri antar Kecamatan

Tekstual01