Advertorial DPRD Bontang

Didukung Pengacara Handal, Agus Haris Optimistis Kampung Sidrap Masuk Wilayah Bontang

TEKSTUAL.com – Kampung Sidrap kini masuk dalam gugatan tapal batas Pemkot Bontang di Mahkamah Agung (MA). Wilayah yang diperebutkan dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seluas 179 hektar dengan 3 ribu penduduk terbagi 7 RT.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mengatakan, dalam sidang tersebut, ia yakin Kampung Sidrap akan masuk wilayah Bontang. Pasalnya, Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara dalam gugatan tapal batas. Terlebih, pengacara ini memiliki segudang pengalaman.

“Saya optimis menang, kita menunjuk pengacara handal yang syarat pengalaman,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Agus pun memaparkan belum lagi warga di sana hampir 100 persen sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sehingga memang waktunya diperjuangkan tapal batas di sana agar sentuhan pembangunan bisa adil dan merata.

“Saat ini perkara tengah disidangkan, hakim hakim Mahkamah Agung (MA) juga telah memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk klarifikasi perkara yang disidangkan,” kata Agus. (adv)

Related posts

Tiang Ayu Berdiri, Erau Adat Kutai 2025 Resmi Bergulir di Tenggarong

Tekstual01

Diskominfoperstik Gelar FGD SP4N Lapor Kutim

Tekstual01

Berkunjung ke Kutim, Bupati Ardiansyah Sambut Pangdam VI/Mulawarman

Tekstual01

Peringati HUT HKN ke-59, Dinkes Kutim Ajak Anak TK Pembina 2 Minum Susu

Tekstual01

Faisal Puji Program Bantuan Motor ke Seluruh RT di Bontang

Tekstual01