Advertorial DPRD Bontang

Didukung Pengacara Handal, Agus Haris Optimistis Kampung Sidrap Masuk Wilayah Bontang

TEKSTUAL.com – Kampung Sidrap kini masuk dalam gugatan tapal batas Pemkot Bontang di Mahkamah Agung (MA). Wilayah yang diperebutkan dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seluas 179 hektar dengan 3 ribu penduduk terbagi 7 RT.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mengatakan, dalam sidang tersebut, ia yakin Kampung Sidrap akan masuk wilayah Bontang. Pasalnya, Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara dalam gugatan tapal batas. Terlebih, pengacara ini memiliki segudang pengalaman.

“Saya optimis menang, kita menunjuk pengacara handal yang syarat pengalaman,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Agus pun memaparkan belum lagi warga di sana hampir 100 persen sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sehingga memang waktunya diperjuangkan tapal batas di sana agar sentuhan pembangunan bisa adil dan merata.

“Saat ini perkara tengah disidangkan, hakim hakim Mahkamah Agung (MA) juga telah memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk klarifikasi perkara yang disidangkan,” kata Agus. (adv)

Related posts

Pemkab Kukar Penuhi Kebutuhan Listrik Desa Muara Enggelam Lewat PLTS Komunal

Tekstual01

Dilantik, Sutarmin Sah Jadi Anggota DPRD Bontang

Tekstual01

DTPHP Kutim Salurkan Ribuan Bibit Pohon Cabai ke Warga Kaliorang

Tekstual01

Bupati Kukar Serahkan 150 Ekor Kambing Ternak Bantuan di Tenggarong Seberang

Tekstual01

Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Gunung Telihan Rutin Patroli ke Pasar Taman Gunung Telihan

Tekstual01