Advertorial DPRD Bontang

Permudah Perizinan PBG, Sumaryono Sarankan Pemkot Studi Tiru ke Luar Bontang

TEKSTUAL.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyambangi Mall Pelayanan Publik (MPP), di lantai empat Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Senin (11/12/2023).

Tujuannya adalah menindaklanjuti adanya aduan masyarakat tentang rumitnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya bernama Izin Membangun Bangunan (IMB) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono meminta agar Pemkot tidak memperumit PBG. Hal itu membuat masyarakat jenuh. Padahal, mereka sudah mamiliki niat baik untuk taat hukum dengan mengurus perizinan, namun ternyata kondisi di lapangan berbeda jauh dari harapan.

“Kami minta agar kebijakan ini diberi kelonggaran,” ujar Sumaryono saat berbincang dengan staf PUPR.

Politisi PPP ini pun memaparkan, di Balikpapan maupun Tenggarong, kebijakan itu bisa lebih dilonggarkan. Ia pun menyarankan PUPR maupun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa studi tiru dengan daerah-daerah tersebut, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat mudah dijangkau.

“Tak sedikit masyarakat yang menggunakan PBG sebagai syarat untuk mengajukan agunan di bank. Maka harapan kami itu bisa dimudahkan,” pintanya. (adv)

Related posts

Basti Minta Disnakertrans Berperan Aktif Soal Perekrutan Tenaga Kerja di Kutim

Tekstual01

Didukung Dinas PU Kukar, Kecamatan Loa Kulu Bakal Bangun TPA

Tekstual01

Pemkab Kukar Fokus Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Meeting, Target Efisiensi Capai Rp231 Miliar

Tekstual01

Fraksi NasDem Tak Hadir Paripurna, Ketua DPRD: Mereka Sedang Hadiri Acara Partai

Tekstual01

Kembangkan Wisata, Dispar Kutim Dorong Penguatan Promosi Digital

Tekstual01