Advertorial DPRD Bontang

DPRD – Pemkot Bontang Berhasil Selesaikan 13 Raperda Menjadi Perda dalam Kurun Waktu 2023

DPRD – Pemkot Bontang Berhasil Sahkan 13 Raperda Menjadi Perda dalam Kurun Waktu 2023

TEKSTUAL.com – Sebanyak 13 Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Perda dalam kurun waktu 2023. Hal tersebut dibacakan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Adrofdita, saat rapat Paripurna yang berlangsung di Auditorium Tiga Dimensi, di Jalan Awang Long, Senin (27/11/2023) malam.

Adrofdita memaparkan Perda tersebut di antaranya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun 2022, Perda Perubahan APBD Tahun 2023, Pengesahan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Penyelenggaraaan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda tentang Pembentukan Fungsi Tugas Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Inovasi Daerah, Peda Penangulangan Kemiskinan, Perda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah, Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043, serta Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas perumahan dan Permukiman.

“Program pembentukan Perda tidak hanya menjadi acuan bagi pemerintah dan juga DPRD Bontang untuk menyusun produk hukum, dalam melaksanakan pembangunan daerah. Namun juga penting bagi masyarakat untuk menetapkan wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu,” ucapnya.

Selain 13 Raperda yang sudah disahkan, dilaporkan pula sejumlah Raperda lain yang masih dalam status pembahasan, maupun sudah dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di Samarinda.

Raperda yang masih dalam status pembahasan ditingkat komisi atau Panitia Khusus (Pansus) dengan tim Pemerintah Kota (Pemkot), yakni Raperda Penaggulangan Banjir, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Pembentukan Kelurahan, dan Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi.

Sedangkan Raperda yang masih proses harmonisasi yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Rapreda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bontang Tahun 2016-2023. (adv)

Adrofdita memaparkan Perda tersebut di antaranya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun 2022, Perda Perubahan APBD Tahun 2023, Pengesahan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Penyelenggaraaan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda tentang Pembentukan Fungsi Tugas Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Inovasi Daerah, Peda Penangulangan Kemiskinan, Perda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah, Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043, serta Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas perumahan dan Permukiman.

“Program pembentukan Perda tidak hanya menjadi acuan bagi pemerintah dan juga DPRD Bontang untuk menyusun produk hukum, dalam melaksanakan pembangunan daerah. Namun juga penting bagi masyarakat untuk menetapkan wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu,” ucapnya.

Selain 13 Raperda yang sudah disahkan, dilaporkan pula sejumlah Raperda lain yang masih dalam status pembahasan, maupun sudah dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di Samarinda.

Raperda yang masih dalam status pembahasan ditingkat komisi atau Panitia Khusus (Pansus) dengan tim Pemerintah Kota (Pemkot), yakni Raperda Penaggulangan Banjir, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Pembentukan Kelurahan, dan Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi.

Sedangkan Raperda yang masih proses harmonisasi yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Rapreda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bontang Tahun 2016-2023. (adv)

Related posts

Komisi I Dukung Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilaksanakan

Tekstual01

Komisi I : Penanganan Gangguan Jiwa Perlu Dianggarkan

Tekstual01

Bupati Harap Kios di Kawasan Masjid Agung Tenggarong Bisa Beraktivitas Setiap Hari

Tekstual01

Embung Maluhu, Solusi Irigasi dan Banjir Hingga Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Baru di Kukar

Tekstual01

Jalan Desa Umaq Dian ke Muara Pendohon Akan Diperbaiki Tahun Ini

Tekstual01