Dispora Kaltim

Dispora Kaltim Buka Kesempatan Kerja Sama untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto

Samarinda – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan kesempatan bagi pengelola pihak ketiga untuk bekerja sama dalam penggunaan venue yang ada.

Kabag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Armen Ardianto mengungkapkan bahwa beberapa venue di lingkungan Dispora Kaltim telah dikomersilkan, namun pihak pengelola harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Siapa pun yang ingin menyelenggarakan acara, seperti event-event pemuda atau kegiatan UMKM, silakan ajukan surat ke kami sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Armen juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menyewa tempat harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihaknya.

“Kami berharap pemohon dapat memberikan surat resmi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan beserta tujuannya,” tambahnya.

Bagi ketiga pemohon, Armen menekankan pentingnya untuk mempresentasikan master plan atau perencanaan kegiatan kepada pihaknya untuk didiskusikan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.

“Seharusnya siapapun berhak menggunakan venue, namun harus sesuai dengan perda yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa kondisi Stadion Utama Palaran memang memprihatinkan. Namun, pihaknya telah memulai diskusi dan meminta anggaran tambahan untuk biaya perawatan.

“Sejak pelaksanaan PON 2008 hingga sekarang, kondisi stadion ini memang memprihatinkan, tetapi masih layak untuk digunakan, seperti saat konser Sheila On 7,” ucapnya.

Metode penyewaan venue menggunakan skema pembayaran melalui QRIS, di mana uang sewa langsung masuk ke kas negara. Armen mengingatkan bahwa penerimaan dalam bentuk tunai tidak diperkenankan.

“Pihak yang menyewa juga wajib menyertakan Surat Tanda Store (STS). Jika ada penyewa yang membayar tanpa STS, itu artinya tidak legal dan bisa berpotensi pungli,” tandasnya.

Di akhir, Armen berharap dukungan dari semua pihak agar pelayanan dapat dilakukan dengan baik, menggunakan sistem yang mumpuni, sehingga semua tempat dapat digunakan dan diakses oleh masyarakat. (Adv/Dispora Kaltim)

Related posts

Dispora Kaltim Fokus Benahi Strategi Pembinaan Olahraga Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2022

Tekstual01

Dispora Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Stand Terbaik dan Malam Anugerah

Tekstual01

Kejuaraan Sepakbola Antar OPD Kaltim: Rasman Ajak ASN dan PPPK Tingkatkan Kesehatan Lewat Olahraga

Tekstual01

Dispora Kaltim Dorong Fasilitas Olahraga Ramah Disabilitas dan Persiapkan Atlet Menuju Pra Popnas

Tekstual01

Dispora Kaltim Gelar Rangkaian Kegiatan Sumpah Pemuda, Ajak Pemuda Berperan Positif di Era IKN

Tekstual01