Advertorial Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Imbau Perusahaan Swasta Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengimbau seluruh perusahaan swasta di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku pada Ramadan 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Menurutnya, meskipun belum ada surat edaran khusus dari pemerintah pusat, perusahaan diharapkan tetap menjalankan kewajiban mereka. “Imbauan secara khusus masih menunggu kebijakan dari kementerian. Namun, saya berharap perusahaan bisa membayarkan THR sesuai regulasi yang ada,” ujar Sunggono.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR langsung ke dirinya. “Mungkin sudah selesai di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),” katanya.

Pria tersebut selanjutnya mengingatkan kepada perusahaan swasta yang beroperasi di Kukar untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada karyawannya. “Jangan sampai, 200 lebih perushaan swasta di Kukar hanya berinvestasi tanpa memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” pungkasnya. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

SMK 1 Tenggarong Seberang Bangun 14 Ruang Kelas Baru, Kades Embalut: Sudah Dinanti Sejak Lama

Tekstual01

Pupuk Kaltim Mulai Jajaki Pengembangan Teknologi Green Amonia di Denmark

Tekstual01

Ardiansyah Lepas 920 Atlet Kontingen Kutim ke Porprov Kaltim VII di Berau

Tekstual01

Proyek Pemasangan Pipa PDAM Bontang Dikritik DPRD

Tekstual01

Tekan Angka Covid-19, Kecamatan Bontang Barat Rutin Patroli Malam

Tekstual01