Advertorial Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Bentuk Satgas Pemberantasan Ormas Terafiliasi Premanisme

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memberantas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam praktik premanisme. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas tersebut dirumuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.

“Struktur Satgas sudah ditetapkan secara nasional dan mencakup lima bidang, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi,” kata Rinda saat ditemui seusai rapat lanjutan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Senin, 19 Mei 2025.

Di tingkat daerah, Satgas akan berada di bawah koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam waktu dekat, Pemkab Kukar akan menggelar rapat lanjutan bersama Forkopimda dengan mengundang seluruh ormas, baik yang telah terdaftar maupun yang belum memiliki izin resmi dari Kesbangpol.

Menurut Rinda, pembentukan Satgas bukan untuk membatasi ruang gerak ormas, tetapi untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.

“Seperti disampaikan oleh Bapak Presiden, keberadaan Satgas ini bertujuan menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah. Jadi, bukan untuk menghalangi aktivitas ormas, selama mereka tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada pemetaan wilayah atau desa yang dikategorikan rawan aktivitas premanisme. Namun, proses identifikasi akan segera dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum sebagai mitra utama.

Langkah awal yang dilakukan pemerintah bersifat persuasif. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada ormas yang tidak berbadan hukum, izinnya bisa dicabut. Dan jika ada unsur pidana, akan ditindak oleh aparat yang berwenang,” ujar Rinda.

Data Kesbangpol Kukar mencatat, saat ini terdapat 129 ormas berbadan hukum yang aktif di wilayah Kukar. Selain itu, dua ormas lain mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri, meski belum resmi tercatat di Kesbangpol Kukar.

Pemkab Kukar berharap, pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta mendukung agenda pembangunan daerah. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

Rendi Serahkan Ratusan Sembako ke Korban Bencana Angin Puting Beliung di Kuala Samboja

Tekstual01

Bisa Tambah PAD, Komisi II DPRD Minta Pengawasan Walet Diperhatikan

Tekstual01

Festival Seni Budaya Nusantara Beri Manfaat Pedagang UMKM, Wabup Kukar Janji 2024 Terus Berlanjut

Tekstual01

MTQ Kecamatan Tenggarong 2025 Siap Digelar di Rapak Lambur, Jadi Ajang Seleksi Menuju Tingkat Kabupaten

Tekstual01

Disnakertrans Kutim Gelar Sosialisasi dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja Makro

Tekstual01