Advertorial Diskominfo Kukar

Pemerintah Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Pastikan Pendidikan Gratis Berjalan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan komitmennya mewujudkan pendidikan gratis di seluruh satuan pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan segala bentuk transaksi jual beli di sekolah, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Larangan itu meliputi penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, hingga pungutan biaya pendaftaran atau daftar ulang.
“Jika ada kepala sekolah yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
SE Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang diterbitkan 23 Juni 2025 itu juga mengatur penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar lebih tepat sasaran, termasuk untuk pengadaan buku paket dan pemanfaatan platform Merdeka Mengajar. Guru juga diimbau lebih kreatif menyusun modul ajar.
Selain itu, Pemkab Kukar menyiapkan Bantuan Program Pakaian Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Meski petunjuk teknisnya masih diproses, Thauhid memastikan program tersebut akan direalisasikan segera.
“Intinya, siswa datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk dibebani biaya tambahan,” ujarnya. (Adv)

Related posts

Pemkab Kukar Berencana Tambah 2 Unit Bus Idaman Lagi Tahun Ini

Tekstual01

Kecamatan Tenggarong Kirim Posyandu Ikuti Lomba Tingkat Kabupaten

Tekstual01

Matangkan Kegiatan, Disketapang Kukar Tunda GPM 2024 hingga Sepuluh Hari Ke Depan

Tekstual01

Antusias Warga Kukar Begitu Tinggi Dukung Timnas Sepak Bola Indonesia, Pemkab kembali Gelar Nobar

Tekstual01

Komisi I Minta Pengadaan Vaksin Covid-19 Dianggarkan di 2021

Tekstual01