TENGGARONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, resmi memberikan remisi kepada ratusan Warga Binaannya. Termasuk 12 Warga Binaan yang langsung menghirup udara bebas. Mereka termasuk di antara ratusan napi lain yang mendapatkan remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Total ada 1.511 penghuni di Lapas Tenggarong. Dari jumlah itu, 901 orang diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) dan 1.054 diusulkan menerima Remisi Dasawarsa (RD).
Dari usulan tersebut, sebanyak 872 napi mendapat RU I atau pengurangan masa pidana, dan 28 napi mendapat RU II atau langsung bebas. Dari 28 napi RU II, enam di antaranya langsung bebas tepat di HUT ke-80 RI.
Sementara itu, untuk RD, sebanyak 961 napi mendapat RD I dan 22 napi mendapat RD II atau langsung bebas. Dari 22 napi RD II, enam di antaranya juga langsung bebas pada hari yang sama.
Penyerahan remisi ini dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
”Remisi ini adalah hadiah kemerdekaan bagi warga binaan. Ada yang langsung bebas dan bisa kembali ke keluarga, tentu ini patut kita syukuri,” kata Aulia, Sabtu (17/8/2025).
Aulia juga mengapresiasi program pembinaan yang berjalan di Lapas Tenggarong, mulai dari pelatihan keterampilan, ketahanan pangan, hingga pembinaan rohani.
”Kami ingin warga binaan yang bebas nanti bisa lebih produktif dan kembali berkontribusi di masyarakat,” lanjutnya.
Mengingat 80 persen napi Lapas Tenggarong adalah warga Kukar, Pemkab Kukar berkomitmen akan terus mendukung program pembinaan agar mereka siap kembali ke lingkungan sosial setelah menjalani masa hukuman. (Adv)