TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperkuat akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan kembali menuai apresiasi. Tahun ini, Kukar berhasil membawa pulang Peacemaker Justice Award yang diberikan kepada daerah, desa, dan kelurahan yang aktif membangun kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan penghargaan tidak hanya diberikan kepada pemerintah kabupaten, tetapi juga kepada desa dan kelurahan yang dianggap berhasil menjalankan program hukum berbasis masyarakat. Dari Kukar, dua perwakilan yang meraih prestasi adalah Kelurahan Sangasanga Muara (Kecamatan Sangasanga) dan Desa Liang Ulu (Kecamatan Kota Bangun).
“Selain itu, Bupati Kukar juga mendapat penghargaan khusus karena pemerintah daerah berhasil membentuk pos bantuan hukum di seluruh 230 desa dan kelurahan. Kita juga sudah membentuk kelompok keluarga sadar hukum di 237 desa dan kelurahan,” jelas Arianto, Jumat (19/9/2025).
Ke depan, lanjutnya, paralegal yang terlibat dalam pos bantuan hukum akan mendapat pembinaan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM, bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan organisasi perangkat daerah terkait.
Arianto menegaskan, keberadaan pos bantuan hukum serta kelompok keluarga sadar hukum menjadi sarana penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. “Dengan adanya wadah ini, banyak persoalan bisa diselesaikan secara lokal sesuai aturan, tanpa harus langsung dibawa ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, ajang Peacemaker Justice Award juga berfungsi sebagai pemicu semangat bagi kepala desa dan lurah agar terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran hukum warganya.
“Harapannya, dengan semakin taat hukum, kehidupan sosial masyarakat Kukar lebih tertib, harmonis, dan pemerintahan berjalan lancar dengan minim pelanggaran,” tutup Arianto. (Adv)