Bontang

Nikah, KUA Wajibkan Calon Pengantin dan Wali Gunakan Masker dan Sarung Tangan

TEKSTUAL.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengatur tentang protokol prosesi pernikahan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penghulu, wali nikah, serta pengantin diimbau wajib mengenakan masker dan sarung tangan saat ijab kabul.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Barat, Hartono menjelaskan meski saat ini virus corona tengah mewabah, masyarakat yang akan menjalankan ibadah pernikahan tetap dilayani. Namun diimbau, calon pengantin, wali, dan saksi wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat proses ijab kabul sesuai imbauan kemenag.

“Termasuk penghulu juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Tapi yang menyediakan dari tuan rumah yang akan menikah,” ungkapnya, Rabu (1/4/2020).

Hatono menambahkan tak hanya wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Para keluarga juga dibatasi hingga 10 orang saat prosesi ijab kabul. Baik itu saat dilaksanakan di rumah calon pengantin atau kantor KUA. Ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

“Ini sudah diberlakukan KUA di Bontang sejak 25 Maret. Alhamdulillah hingga kini yang menikah belum ada yang menolak imbauan ini,” tutupnya. (ver)

Related posts

Jalani Isolasi 15 Hari di RSUD Taman Husada, Ini Cerita Arniwati Bisa Sembuh dari Pandemi Covid-19

Tekstual01

Libatkan Karyawan Jaga Ketahanan Pangan, Pupuk Kaltim Gelar Aksi Bertani Mentari

Tekstual01

Pupuk Kaltim Bangun Sarana Belajar LPK Suvi Training, Dukung Peningkatan SDM Lokal

Tekstual01

Wujudkan Tempat Tinggal Layak, Badak LNG Resmikan Rumah Singgah

Tekstual01

Ditolak karena Berhijab, DPRD Segera Panggil Pengelola Mall

Tekstual01