Advertorial Diskominfostaper Kutim

Soal Dugaan Pelanggaran PT Pama, Bupati Minta Disnakertrans Kutim Pastikan Hak Kerja Tetap Dilindungi


TEKSTUAL.com – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) menggelar rapat penting untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT. Parapersada Nusantara (PAMA) di lokasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kamis (13/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Drs. Ardiansyah Sulaiman, bertempat di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi.

Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah menekankan perlunya keseimbangan antara keselamatan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kalau suatu kebijakan tidak mempengaruhi kinerja, seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Saya minta Distransnaker menindaklanjuti laporan ini dan memastikan hak pekerja tetap terlindungi,” tegas Bupati.

Kepala Distransnaker, Roma Malau, menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut aduan beberapa pekerja, termasuk Edi Purwanto dan Heri Irawan, yang merasa dirugikan oleh kebijakan Operator Performance Assistant (OPA) sistem pemantauan jam tidur operator alat berat. Roma menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar pekerja yang di-PHK dikembalikan bekerja dan memperoleh haknya. Disnakertrans tidak berpihak, kami hanya menegakkan keseimbangan dan tanggung jawab kepada Bupati,” jelas Roma.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PAMA, Tri Rahmat Sholeh, menegaskan bahwa sistem OPA diterapkan untuk keselamatan kerja dan memastikan kesiapan operator di lapangan.

“Kami menggunakan OPA secara objektif sebagai upaya mencegah risiko kecelakaan kerja. Namun, kami tetap membuka ruang evaluasi bersama pemerintah dan serikat pekerja,” ujarnya.

Dari sisi serikat pekerja, sejumlah perwakilan menyoroti penerapan OPA yang dinilai terlalu mengatur kehidupan pribadi karyawan. Ketua PPMI Kutim, Tabrani Yusuf, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan prinsip K3 sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemantauan jam tidur tidak bisa menjadi dasar sanksi kerja tanpa dasar hukum yang jelas. Kami mendorong PT PAMA melakukan review menyeluruh terhadap kebijakan OPA,” tegas Tabrani. (adv)


Related posts

Raih 2 Kemenangan,Voli Putra Kutim Optimis Bisa Juara Grup

Tekstual01

Bupati Kukar Saksikan Pembangunan Tahap Pertama Jembatan Sebulu

Tekstual01

Pemdes Batuah Terima Tambahan PADes Dari BUMDes BPM

Tekstual01

Jadi Primadona Saat Libur Lebaran, Pulau Kumala Dipenuhi Ribuan Pengunjung

Tekstual01

Kades Batuah Puji Program Gesek Shalju yang Dilakukan Forum RT

Tekstual01