TEKSTUAL.com – Lembaga Permasyrakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang telah membebaskan sebanyak 72 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ini dilakukan guna mencegah penyebaran Corona Virus (Covid-19) yang kini menjadi pandemi.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko mengatakan, pemberian asimilasi di rumah kepada WBP merupakan upaya yang dilakukan Kemenkumham dalam rangka mencegah atau meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas. Karena Lapas itu notabenenya rentan, apalagi yang over kapasitas.
“Walaupun tidak signifikan jumlah WBP yang diasimilasikan di Lapas Bontang (75 orang tahap Pertama dari jumlah saat ini 1.080 orang). Paling tidak dengan mengeluarkan WBP melalui fasilitas layanan asimilasi dapat sedikit membantu menciptakan Sosial distance diantara para WBP itu sendiri,” ungkapnya, Kamis (2/4/2020).

Ronny memaparkan WBP yang dapat diberikan asimilasi ini adalah mereka yang berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah masa pidana.
“Namun asimilasi ini tidak diperuntukkan bagi yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap negara dan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dan warga asing,” paparnya. (ver)