TEKSTUAL.com – Proyek pelebaran badan jalan masuk Teluk Kadere menemui kendala. Pemilik lahan merasa dirugikan karena ketidakjelasan penggunaan lahan miliknya. Sehingga warga melayangkan tuntutan dan diadakanlah rapat mediasi pada 10 Februari 2020.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sekretaris Daerah Kota Bontang ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati.
Dengan dihadiri Kanit II Intelkam Polres Bontang, Ipda Toto Suwasto serta ketiga pemilik lahan yaitu H. Azis, H. Arip, dan Darman.
Rapat mediasi berlangsung dengan membahas tuntutan yang diajukan. Tuntutan yang ajukan yaitu kejelasan terkait penggunaan lahan milik warga untuk pelebaran badan jalan yang berada di jalan Abdi Negara, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Salah satu warga, H. Azis, mengungkapkan penggunaan lahan untuk pelebaran jalan harus jelas. Apabila tidak ada kejelasan, maka rencananya akan dilakukan pemblokiran sebagian jalan.
“Harus ada dilakukan ganti rugi. Siapapun yang membangun jalan tersebut, baik pemerintah ataupun PT. GPK, harus melakukan ganti rugi,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak pemerintah kota Bontang melalui Sekda, Aji Erlynawati mengatakan akan melakukan pengecekan lapangan.
“Pihak pemkot akan memanggil instansi dan OPD terkait untuk melakukan pengecekan lapangan dan membahas permasalahan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, ia pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan. “Untuk sementara diminta agar masyarakat tidak melakukan aksi pemblokiran jalan hingga dilakukannya sidak di lapangan,” pintanya. (nnd)