Kutai Timur

Tak Patuhi Disiplin Soal Seragam, ASN Bakal Disanksi

TEKSTUAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut. Hal ini bertujuan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih rapi dan berwibawa.

Terkait hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah langsung menindaklanjuti. Ia pun menegaskan pada seluruh OPD di rapat coffee morning, Senin (24/2/2020), bahwa setiap ASN harus memakai pangkat pada seragam yang dikenakan.

“Sesuai peraturan yang dikeluarkan bahwa setiap ASN harus menggunakan pangkat, contoh bintang satu untuk kepala SKPD, Sekda pun sama menggunakan bintang satu hanya saja beda warnanya agar ada kesan wibawanya,” terangnya.

Dalam surat edaran tersebut, paling lambat bulan enam harus sudah terealisasikan. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksinya teguran lisan jika tetap tidak memakainya maka akan ada teguran tertulis oleh majelis etika (Majelistik) dari BKPP karena ini yang kerjanya memantau tingkat kedisiplinan pegawai,” pungkasnya.

Selain tentang atribut, Irawansyah juga menegaskan tentang kedisiplinan lainnya, yakni perihal rambut harus pendek, dan tidak boleh diwarnai. (vit)

Related posts

Bappilu Golkar Komitmen Menangkan Airlangga sebagai Capres, Rudi Mas’ud Cagub Kaltim dan Kasmidi Cabup Kutim 2024

Tekstual01

Libatkan Generasi Muda, Wakil Ketua DPRD Kutim Puji Gelaran Lokal Market Sangatta

Tekstual01

Cegah dan Turunkan Angka Stunting, DPPKB Kutim Gelar Rembuk dengan Stake Holder

Tekstual01

Komisi D Bakal Terus Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Tekstual01

Accident Fatality PT Pama KPCS Beredar di WA, Ini Penjelasan Polres Kutim

Tekstual01