Kutai Timur

Tak Patuhi Disiplin Soal Seragam, ASN Bakal Disanksi

TEKSTUAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut. Hal ini bertujuan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih rapi dan berwibawa.

Terkait hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah langsung menindaklanjuti. Ia pun menegaskan pada seluruh OPD di rapat coffee morning, Senin (24/2/2020), bahwa setiap ASN harus memakai pangkat pada seragam yang dikenakan.

“Sesuai peraturan yang dikeluarkan bahwa setiap ASN harus menggunakan pangkat, contoh bintang satu untuk kepala SKPD, Sekda pun sama menggunakan bintang satu hanya saja beda warnanya agar ada kesan wibawanya,” terangnya.

Dalam surat edaran tersebut, paling lambat bulan enam harus sudah terealisasikan. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksinya teguran lisan jika tetap tidak memakainya maka akan ada teguran tertulis oleh majelis etika (Majelistik) dari BKPP karena ini yang kerjanya memantau tingkat kedisiplinan pegawai,” pungkasnya.

Selain tentang atribut, Irawansyah juga menegaskan tentang kedisiplinan lainnya, yakni perihal rambut harus pendek, dan tidak boleh diwarnai. (vit)

Related posts

Lantik 9 BPD Bengalon, Bupati Minta Brandingkan Produk Lokal Sambut IKN

Tekstual01

Silahturahmi dengan Ikat dan Keluarga NTT, Ardiansyah: Kondusif Modal Utama Sukseskan Pembangunan

Tekstual01

Galakkan Pencegahan Covid-19 di Pilkada, Polres Kutim Gandeng Para Paslon Bupati dan Wakil

Tekstual01

Baru Disahkan, DPRD Kutim segera Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan

Tekstual01

Camat Suharman Chono Optimis Bengalon Bisa Juara MTQ Tingkat Kabupaten

Tekstual01