Kutai Timur

Tak Patuhi Disiplin Soal Seragam, ASN Bakal Disanksi

TEKSTUAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut. Hal ini bertujuan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih rapi dan berwibawa.

Terkait hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah langsung menindaklanjuti. Ia pun menegaskan pada seluruh OPD di rapat coffee morning, Senin (24/2/2020), bahwa setiap ASN harus memakai pangkat pada seragam yang dikenakan.

“Sesuai peraturan yang dikeluarkan bahwa setiap ASN harus menggunakan pangkat, contoh bintang satu untuk kepala SKPD, Sekda pun sama menggunakan bintang satu hanya saja beda warnanya agar ada kesan wibawanya,” terangnya.

Dalam surat edaran tersebut, paling lambat bulan enam harus sudah terealisasikan. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksinya teguran lisan jika tetap tidak memakainya maka akan ada teguran tertulis oleh majelis etika (Majelistik) dari BKPP karena ini yang kerjanya memantau tingkat kedisiplinan pegawai,” pungkasnya.

Selain tentang atribut, Irawansyah juga menegaskan tentang kedisiplinan lainnya, yakni perihal rambut harus pendek, dan tidak boleh diwarnai. (vit)

Related posts

Basti Minta DLH Kutim Beri Masukan Soal Bahaya Limbah Pasar Tumpah

Tekstual01

SK Pengangkatan Terbit, Bupati Kutim Harap PPPK Bisa Bekerja dengan Baik

Tekstual01

Wabup Kutim Harap Venue Porprov Lebih Maksimal

Tekstual01

Bupati Ardiansyah Sambangi TPS 39 di Gang Cempaka

Tekstual01

Didampingi Sekda, KPK Geledah Kantor Bupati Kutim

Tekstual01