Kutai Timur

Tak Patuhi Disiplin Soal Seragam, ASN Bakal Disanksi

TEKSTUAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut. Hal ini bertujuan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih rapi dan berwibawa.

Terkait hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah langsung menindaklanjuti. Ia pun menegaskan pada seluruh OPD di rapat coffee morning, Senin (24/2/2020), bahwa setiap ASN harus memakai pangkat pada seragam yang dikenakan.

“Sesuai peraturan yang dikeluarkan bahwa setiap ASN harus menggunakan pangkat, contoh bintang satu untuk kepala SKPD, Sekda pun sama menggunakan bintang satu hanya saja beda warnanya agar ada kesan wibawanya,” terangnya.

Dalam surat edaran tersebut, paling lambat bulan enam harus sudah terealisasikan. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksinya teguran lisan jika tetap tidak memakainya maka akan ada teguran tertulis oleh majelis etika (Majelistik) dari BKPP karena ini yang kerjanya memantau tingkat kedisiplinan pegawai,” pungkasnya.

Selain tentang atribut, Irawansyah juga menegaskan tentang kedisiplinan lainnya, yakni perihal rambut harus pendek, dan tidak boleh diwarnai. (vit)

Related posts

Segel Ruangan Bupati dan Sejumlah Kantor, KPK Minta Didampingi Empat Personil Polres kutim

Tekstual01

Masuki Empat Tahun Ismu-KB, Air Bersih dan Listrik Sudah Banyak Dinikmati Masyarakat di Desa Terpelosok

Tekstual01

6 Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Kutim Mulai Tunjukan Perubahan Signifikan

Tekstual01

PRSI Kutim Lepas Atlet ke Porprov Kaltim di Berau

Tekstual01

Gara-Gara Minum Teh, Bocah 7 Tahun Tewas di Tangan Ibu Angkat

Tekstual01