TEKSTUAL.com – Demi menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) menutup tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kota Sangatta, Sabtu (21/3/2020). Penutupan THM ini berdasarkan perintah Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu. Seluruh masyarakat diminta patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.”Ini kami lakukan agar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan social distancing (pembatasan sosial) demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. Jika tidak dilakukan maka penyebaran pendemi ini kian meluas dan masa pembatasan waktu kita akan semakin diperpanjang,” ujar Kapolres Kutim AkBP Indras Budi Purnomo, Senin (23/3/2020).
Penertiban yang dipimpin oleh Waka Polres Kutim Kompol Mawan Riswandi, Kasat Intel AKP Urdianta Asta Praja dan Kasat Narkoba Iptu Chandra Buana beserta personel lainnya dilakukan dengan mendatangi seluruh THM berupa kafe dan pub. Selain sosialisasi, aparat juga memberikan surat imbauan Kapolri kepada seluruh THM bahwa tempat tersebut akan dilakukan penutupan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Seluruh THM kami berikan surat berisi maklumat Kapolri dan menempelnya di pintu masuk. Bertujuan agar pengunjung yang hendak ke sana tahu jika saat ini THM wajib tutup sementara,” paparnya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin di THM tersebut seperti bir dan lainnya. “Selanjutnya kami akan terus memantau seluruh THM ini, agar tidak ada yang buka sampai ada intruksi lanjutan dari pemerintah. Jika ditemukan buka pasti kami langsung tutup kembali,” tegasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020). Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis.
Argo menjelaskan, dalam maklumatnya Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. “Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (vit)