Bontang

Nikah, KUA Wajibkan Calon Pengantin dan Wali Gunakan Masker dan Sarung Tangan

TEKSTUAL.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengatur tentang protokol prosesi pernikahan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penghulu, wali nikah, serta pengantin diimbau wajib mengenakan masker dan sarung tangan saat ijab kabul.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Barat, Hartono menjelaskan meski saat ini virus corona tengah mewabah, masyarakat yang akan menjalankan ibadah pernikahan tetap dilayani. Namun diimbau, calon pengantin, wali, dan saksi wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat proses ijab kabul sesuai imbauan kemenag.

“Termasuk penghulu juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Tapi yang menyediakan dari tuan rumah yang akan menikah,” ungkapnya, Rabu (1/4/2020).

Hatono menambahkan tak hanya wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Para keluarga juga dibatasi hingga 10 orang saat prosesi ijab kabul. Baik itu saat dilaksanakan di rumah calon pengantin atau kantor KUA. Ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

“Ini sudah diberlakukan KUA di Bontang sejak 25 Maret. Alhamdulillah hingga kini yang menikah belum ada yang menolak imbauan ini,” tutupnya. (ver)

Related posts

Khawatir Penyebaran Covid-19, Akses Gang Tipalayo Dibatasi

Tekstual01

Antisipasi Penyebaran Corona, TNI AL Bontang Kumpulkan Nakhoda Kapal

Tekstual01

Tuntutan Tak Dipenuhi, PLBB Bakal Gelar Aksi Lanjutan

Tekstual01

Peringati Hari Bhayangkara ke-74, Polres Bontang Bagikan Ratusan Paket Sembako

Tekstual01

Ratusan Warga Bontang Nyalakan Lilin dan Doa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan

Tekstual01