Bontang

Nikah, KUA Wajibkan Calon Pengantin dan Wali Gunakan Masker dan Sarung Tangan

TEKSTUAL.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengatur tentang protokol prosesi pernikahan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penghulu, wali nikah, serta pengantin diimbau wajib mengenakan masker dan sarung tangan saat ijab kabul.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Barat, Hartono menjelaskan meski saat ini virus corona tengah mewabah, masyarakat yang akan menjalankan ibadah pernikahan tetap dilayani. Namun diimbau, calon pengantin, wali, dan saksi wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat proses ijab kabul sesuai imbauan kemenag.

“Termasuk penghulu juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Tapi yang menyediakan dari tuan rumah yang akan menikah,” ungkapnya, Rabu (1/4/2020).

Hatono menambahkan tak hanya wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Para keluarga juga dibatasi hingga 10 orang saat prosesi ijab kabul. Baik itu saat dilaksanakan di rumah calon pengantin atau kantor KUA. Ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

“Ini sudah diberlakukan KUA di Bontang sejak 25 Maret. Alhamdulillah hingga kini yang menikah belum ada yang menolak imbauan ini,” tutupnya. (ver)

Related posts

Pemkot Bontang Raih WTP ke-7, Basri Ucapkan Terima Kasih ke OPD Sudah Bekerja Keras

Tekstual01

Tahapan Pilkada Diwacanakan September, KPU Bontang Masih Menunggu Mekanisme dari Pusat

Tekstual01

Tim Medis Jadi Garda Terdepan Lawan Corona, OBB Bantu dengan Sumbang Perlengkapan Medis dan Makanan

Tekstual01

21 Tahun Program COOP, Badak LNG Sambut 30 Mahasiswa COOP Angkatan XL

Tekstual01

Cegah Penularan Covid-19 di Pasar Tradisional, Badak LNG Bagikan Seribu Masker ke Pedagang

Tekstual01