Bontang

Nikah, KUA Wajibkan Calon Pengantin dan Wali Gunakan Masker dan Sarung Tangan

TEKSTUAL.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengatur tentang protokol prosesi pernikahan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penghulu, wali nikah, serta pengantin diimbau wajib mengenakan masker dan sarung tangan saat ijab kabul.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Barat, Hartono menjelaskan meski saat ini virus corona tengah mewabah, masyarakat yang akan menjalankan ibadah pernikahan tetap dilayani. Namun diimbau, calon pengantin, wali, dan saksi wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat proses ijab kabul sesuai imbauan kemenag.

“Termasuk penghulu juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Tapi yang menyediakan dari tuan rumah yang akan menikah,” ungkapnya, Rabu (1/4/2020).

Hatono menambahkan tak hanya wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Para keluarga juga dibatasi hingga 10 orang saat prosesi ijab kabul. Baik itu saat dilaksanakan di rumah calon pengantin atau kantor KUA. Ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

“Ini sudah diberlakukan KUA di Bontang sejak 25 Maret. Alhamdulillah hingga kini yang menikah belum ada yang menolak imbauan ini,” tutupnya. (ver)

Related posts

Badak LNG Gandeng Puskesmas BS 1 Atasi Stunting, Ibu Hamil Dibekali 4 Sesi Kegiatan dan Dapat Hadiah Menarik

Tekstual01

Kembangkan Potensi Udang Vaname, Pupuk Kaltim Tingkatkan Kapasitas Pembudidaya Lokal

Tekstual01

Tindaklanjuti Edaran Gubernur Kaltim, DKP3 Sosialisasikan ke Seluruh OPD Pemkot Bontang

Tekstual01

Pansus Minta Pemkot Alokasikan 10 Persen APBD untuk Penanggulangan Banjir

Tekstual01

Empat Kali Mencuri Sepeda, Dua Pemuda Diamankan

Tekstual01