Kabar Terkini Kutai Timur

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Empat Remaja Diringkus Polres Kutim

Keempat pelaku pencabulan digelandang ke Mapolres Kutim.

TEKSTUAL.com – Perbuatan bejat dilakukan empat remaja di Kutai Timur (Kutim) terhadap seorang anak gadis di bawah umur. Mereka adalah DR (15), MS (16), L (20), NA (20). Diketahui DR dan MS masih berstatus pelajar, sedangkan L dan NA berstatus pengangguran.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf melalui Kanit Reskrim Ipda Rakib Rais menjelaskan, dari keempat pelaku, tiga di antaranya hanya melakukan pencabulan. Mereka adalah MS, L, dan NA. Sedangkan DR yang diketahui merupakan mantan korban, dialah yang menyetubuhi korban.  

“Yang tiga itu hanya mencabuli. Seperti meraba, membuka baju dan lainnya. Si DR inilah yang menyetubuhi korban,” ujarnya dalam press release, Selasa (21/7) di Polres Kutim.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, si korban (sebut saja Melati), terlebih dahulu dicekoki minuman oplosan (Alkohol 75 persen dan kukubima). Lalu Melati diajak jalan-jalan ke Pantai Sekerat Sangatta oleh si DR.  

“Sementara teman lainnya MS, memesan kamar di salah satu hotel di Bengalon. Ketika korban mabuk tak sadarkan dir,i secara beringas keempat remaja itu mulai menggagahi tubuh korban,” terangnya.

Ipda Rakib menuturkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (11/7) dari pukul 20.10 – 22.20 Wita. Setelah sadar, korban ini menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta. Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban dengan menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan untuk menginap terlebih dahulu di rumah temannya.  

“Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga ke polisi, bahwa si korban telah menghilang beberapa hari sejak Jumat (10/7/2020). Setelah dilakukan pencarian, keempat pelaku berhasil diamankan kepolisian hari Senin nya,” jelasnya.  

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya disanksi dengan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (fit)

Related posts

Dukung Instruksi Gubernur, Danramil Loktuan Ajak Masyarakat Tetap di Rumah

Tekstual01

Penyerapan 2023 Lambat, Proyeksi APBD 2024 Rp 8,1 T, M Amin Harap Pemkab Lakukan Percepatan Pembangunan Cegah Silpa

Tekstual01

Pembangunan Jembatan Sungai Nibung Dilanjutkan, Bupati Harap Pemkab dan Pemprov Terus Sinergi

Tekstual01

Ambulans Double Gardan Dibutuhkan Warga Karangan dan Sandaran

Tekstual01

Bupati Ardiansyah Dukung Gubernur Beri Asuransi Penyelenggara Pemilu

Tekstual01