Bontang

Didesak Jujuran Rp 25 Juta, Seorang Pria Tega Menghabisi Pacarnya di Kamar Hotel


TEKSTUAL.com – Masih hangat peristiwa berdarah yang merenggut nyawa wanita, inisial Ma. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (04/09/2020) di salah satu kamar hotel yang terletak di Jalan KS Tubun.

Namun tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tak lain, pelakunya adalah kekasihnya sendiri berinisial H (30). Hal ini seperti disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo dalam konferensi pers, Sabtu (05/09/2020).

Kapolres AKBP Hanifa menjelaskan berdasarkan pemeriksaan terhadap H, kejadian ini bermula dari Ma yang mengatakan gigi pelaku tajam setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dan juga Ma yang meminta uang jujuran untuk menikah sebanyak Rp 25 juta. Karena merasa tertekan, H memegang kuat pergelangan tangan korban.

Karena kesal, pelaku juga mencekik korban hingga jatuh ke lantai. Kemudian korban dipukul dengan tangan kosong, lalu dipukul dengan menggunakan helm. Selanjutnya korban dipukul lagi dengan tangan kosong, lalu leher diinjak, wajah dipukul hingga akhirnya korban dibekap dengan bantal sampai tidak bernafas.

Saat korban sudah terkulai tidak bernafas, pelaku pun mengangkat korban dan membungkusnya dengan kain sprei. Lalu pelaku membersihkan darah korban yang berceceran di lantai menggunakan sarung bantal.

Setelah penyelidikan sigap yang dilakukan pihak kepolisian, H pun ditemukan di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Muara Jawa, KukPelaku ditemukan saat hendak menenggak racun. Pelaku menyesal dan terbayang-bayang dengan perbuatannya sehingga ingin mengakhiri hidup dan mau mengakhiri hidupnya,” lanjutnya.

Barang bukti yang turut diamankan tak hanya mencakup pakaian korban dan pakaian pelaku. Tapi juga termasuk barang-barang yang digunakan H saat menganiaya Ma, ponsel milik keduanya, dan juga motor milik H yang ia gunakan melarikan diri.

“Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan hukuman masing masing pasal adalah 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Hanifa. (nnd)

Related posts

Badak LNG Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Pembuatan Pot Tanaman dengan Memanfaatkan Limbah non-B3 di Kampung Tihi-tihi

Tekstual01

Sinergi dengan Perusahaan, Kelurahan Belimbing Bagikan 195 Paket Sembako

Tekstual01

Menang Penalti Atas PS Setda, Damkar FC Juara Turnamen Sepak Bola HKN ke-58

Tekstual01

Konsisten Selama 4 Tahun, GAKI Bontang Kembali Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Ratusan Sembako bagi Warga Lansia dan Kaum Dhuafa

Tekstual01

Makin Sepi, APJKW Bontang Harap Pulau Beras Basah Dikembangkan

Tekstual01