TEKSTUAL.com – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 521/4167/EK. Isinya imbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, serta mendorong diversifikasi pangan lokal non-besar.
“Kami tindaklanjuti dengan menyurati dan mensosialisasikannya ke setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.),” ujar Kabid Ketahanan Pangan DKP3 saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2020).
Dirinya menjelaskan, anjuran ini perlu dilaksanakan karena diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lokal selama masa pandemi. Selain itu, juga bisa menjaga keamanan dan gizi pangan, serta memberdayakan pengusaha lokal.
“Dan kami pun juga sudah menerapkan. Jadi setiap rapat-rapat kami selalu menyediakan pangan lokal,” tuturnya.
Ke depan Debora berharap, pihaknya dapat menginventarisir produk-produk lokal dari Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Bontang sehingga bisa memeberikan referensi bagi semua pihak jika ingin membeli produk pangan lokal.
Sebagai informasi, Isurat imbauan ini ditujukan pula kepada masyarakat untuk mengkonsumsi menu makanan atau pangan lokal non beras minimal 1 hari dalam 1 bulan. Selain itu, diimbau juga untuk menggunakan menu makanan atau pangan lokal non beras produksi dalam negeri dan buah-buahan lokal Indonesia pada saat rapat dan pertemuan yang diselenggarakan di lingkungan pemerintah daerah. (afq/adv)