TEKSTUAL.com – Komisi II DPRD Bontang mempertanyakan terkait pengelolaan Destinasi Wisata Pulau Beras Basah apa masih masuk tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam saat pimpinan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun (2020 -2025), di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD Bontang, Senin (9/11/2020).
“Bagaimana zonasi Beras Basah itu,” tanya dia kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengingat dalam regulasi yang ada, Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan yakni 0-12 mil. Sedangkan Pulau Beras Basah masih masuk dalam zonasi tersebut. “Tolong bisa dijelaskan terkait ini,” ucapnya.
Jika Rustam menanyakan Pulau Beras Basah, Anggota Komisi II DPRD Bontang Suharno mempertanyakan bagaimana pengelolaan laut jika dikelola sebagai destinasi wisata. “Itu kan pulaunya gimana dengan lautnya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menanggapi itu perwakilan dari Bapelitbang Bontang mengatakan bahwa dari hasil Forum Group Discusion beberapa waktu lalu bahwa untuk daratan masih masuk dalam wilayah Pemkot, dengan begitu Beras Basah masih tanggung jawab Bontang. “Untuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum diketuk tapi untuk daratan katanya masih masuk admistratif kabupaten,” jawabnya. (afq/adv)