Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Pemkab Kukar Bagi Ratusan Bantuan Perikanan ke Nelayan Muara Badak

Tekstual01

Disdukcapil Kukar Kini Layani Adminduk hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

Tekstual01

Diskominfostaper Gelar Rakor Satu Data Kutim

Tekstual01

Majukan Dunia Kepramukaan Bontang, DPRD segera Buatkan Payung Hukum

Tekstual01

Irma Ramadan Fair 2025 Resmi Dibuka, Ruang Silaturahmi dan Syiar Islam di Tengah Ramadan

Tekstual01