Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Kasus Nurhadi, Bakhtiar Harap Jadi Kekerasan Terakhir Terhadap Jurnalis

Tekstual01

Hipertensi Jadi Penyebab Kematian ke-4 di RI, Dinkes Kukar Ingatkan Jaga Pola Hidup

Tekstual01

Pemkab Kukar Segera Gelar Festival Seni Budaya Nusantara di Muara Badak

Tekstual01

Isi Kekosongan, 53 Formasi Pendekar Idaman Siap Direkrut DPMD Kukar

Tekstual01

Anggota BPD dari Delapan Kecamatan di Kukar Dilantik

Tekstual01