Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Miliki Dampak Positif Pembangunan, Ketua DPRD Joni Apresiasi TMMD ke-117

Tekstual01

Pupuk Kaltim Bangun Sarana Belajar LPK Suvi Training, Dukung Peningkatan SDM Lokal

Tekstual01

Diinisiasi Dinas PU, Komisi Irigasi Kukar 2023-2027 Akhirnya Dikukuhkan

Tekstual01

Ribuan Umat Banjiri Kukar Berselawat Jilid II

Tekstual01

Sekcam Tenggarong Cek Layanan Publik di 12 Kelurahan, Pastikan ASN Bekerja Disiplin

Tekstual01