Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Kadisdukcapil Kutim Pastikan ADM Hanya 4 Unit Bukan 139 Unit

Tekstual01

UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan bagi Mubalig dan Panti Asuhan Bontang

Tekstual01

Taman Patung Soekarno di Sangasanga Bertransformasi, Jadi RTH Sekaligus Pusat Wisata Belanja

Tekstual01

Pemkab Kukar Akan Pasang Sensor serta Rehabilitasi Jembatan Kutai Kartanegara

Tekstual01

Miliki Air Terjun dan Pulau Alami Tengah Sungai, Pemdes Muara Ritan Siapkan Wisata Alam

Tekstual01