Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Gelar Konsinyering Barang Milik Daerah, Dinas PU Kukar Harap Bisa Terdata dengan Baik

Tekstual01

Opick Meriahkan Safari Ramadan di Kecamatan Muara Jawa, Cara Pemkab Silaturahmi dan Lebih Dekat dengan Masyarakat

Tekstual01

Optimalkan PADes, Pemkab Kukar Pacu Pengembangan Pariwisata Desa

Tekstual01

Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan Kawasan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas di Kampung Aren

Tekstual01

Lurah Mahulu Sebut Program Rp 50 Juta per RT Akan Selesai November

Tekstual01