Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Pemkab Kukar Naikkan Plafon Kredit KKI Hingga Rp 500 Juta, Lanjutkan Sukses Pemberantasan Rentenir

Tekstual01

Tingkatakan Kualitas Pesepakbola Kukar, Dispora Gelar Sertifikasi Pelatih SSB

Tekstual01

Wabup Kasmidi Buka Turnamen Voli Zona 2 Garapan PBVSI Kutim

Tekstual01

Kabupaten Kukar Raih Penghargaan Paritrana Award 2023

Tekstual01

Nasib THL yang Tak Lolos P3K di Kukar, Berpotensi Dialihkan ke Outsourcing

Tekstual01