Advertorial DPRD Bontang

Raperda Ketenagakerjaan Terus Digodok, Ketua Bapemperda : Butuh Waktu Dua Bulan


TEKSTUAL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan terus digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hingga kini belum rampung karena terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi menjelaskan, raperda ini sebenarnya sudah di bahas tahun lalu. Namun terhenti karena adanya Omnibus Law dan turunannya. Kendati demikian, poin penting yang akan dibahas Komisi I dalam raperda ini tentunya terkait pengupahan.

“Saat ini sudah masuk pembahasan, nanti tinggal menyesuaikan peraturan baru yang ada di Omnimbus Law,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Pria yang juga Ketua Bapemperda ini menambahkan, dalam menyelesaikan raperda tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Untuk waktu, masih akan dijadwalkan.

“Dalam menyelesaikan raperda ini, kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (ver)

Related posts

Pemkab Kukar Dorong Pemberdayaan Inklusif Lewat Silaturahmi Komunitas Usaha dan Disabilitas

Tekstual01

Silahturahmi dengan Ikat dan Keluarga NTT, Ardiansyah: Kondusif Modal Utama Sukseskan Pembangunan

Tekstual01

Pemkab Kukar Rehabilitasi dan Bakal Bangun Sejumlah Jembatan di Daerah

Tekstual01

Kades Batuah Puji Program Gesek Shalju yang Dilakukan Forum RT

Tekstual01

Pangkas Waktu ke Desa Sekrat, Bupati: Bisa Tingkatkan Perekonomian Dua Desa

Tekstual01