Kutai Timur

13 kali Moeldoko Dkk ‘Kalah’, Demokrat: Berhenti Ganggu Demokrasi Indonesia

TEKSTUAL.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) 1Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,”

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (*)

Related posts

Zubair Minta Bapenda Kutim Keluar dari Zona Nyaman Guna Menambah PAD

Tekstual01

Herlang: “Prabowo Itu Cerdas”, yang Dipangkas Bukan Anggaran Pembangunan Tapi Banyaknya Kegiatan Tidak Efektif

Tekstual01

DPRD Kutim Minta Pemkab Datangkan Dokter Spesialis ke RS Muara Bengkal

Tekstual01

Mudahkan Warga, Agusriansyah Apresiasi Pemkab Bakal Salurkan Alat Rekam KTP-el ke Seluruh Kecamatan

Tekstual01

Dikucur Rp 2,2 M, Venue Tenis Meja Bakal Dibangun di Kutim

Tekstual01