Kutai Timur

13 kali Moeldoko Dkk ‘Kalah’, Demokrat: Berhenti Ganggu Demokrasi Indonesia

TEKSTUAL.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) 1Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,”

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (*)

Related posts

PPM dan Granat Inisiasi Perbaiki Jembatan di Rawa Gabus

Tekstual01

Tak Punya Pekerjaan, Remaja Ini Nekat Gasak Kotak Amal Masjid Dua Kali

Tekstual01

Cabuli Tiga Remaja di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Polsek Kongbeng

Tekstual01

Tak Kenakan Masker di Keramaian, Kasmidi Perintahkan Satpol PP Bubarkan

Tekstual01

Asal Tak Langgar Aturan, Fraksi Golkar Setuju Pembangunan MYC Masuk APBD 2023 

Tekstual01