TEKSTUAL.com – Kabid Perdagangan sekaligus Plt Sekretaris Disperindag Kutai Timur (Kutim) Pasombaran, ST, MM menjelaskan mekanisme pembagian kupon pasar murah yang disiapkan pemerintah daerah dalam rangkah mengendalikan inflasi pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Dia menegaskan kupon pasar murah tersebut diberikan kepada pihak Kecamatan. Kemudian mereka lah yang menyalurkan kupon tersebut kepada pihak desa/kelurahan untuk kemudian dilanjutkan ke ketua Rukun Tetangga (RT) di masing-masing wilayah sasaran.
“Jadi RT yang menjadi rantai terakhir yang membagikan kupon tersebut kepada warga yang membutuhkan atau bagi warga yang terdampak inflasi akibat penyesuaian kenaikan harga BBM,” jelas Pasombaran, Sabtu (26/11/2022).
Pasombaran menyatakan, pihaknya memberikan kewenangan kepada pihak kecamatan, desa/kelurahan, dan RT siapa-siapa yang dinilai tepat menerima sembako murah.
“Kita turun berdasarkan data itu, jadi yang membawa kupon itu yang kita layani,” jelasnya. (*)