TEKSTUAL.com – Sengketa lahan di RT 38 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan berakhir sudah. Hal ini lantaran sang ahli waris, Munifah memenangkan lahan yang sudah banyak dibanguni rumah oleh warga tersebut hingga di meja Makhamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) pada tahun lalu.
Andi Ansong selaku kuasa pemilik lahan di RT 38 Kelurahan Tanjung Laut menjelaskan, pada 19 Agustus 2022 pihak Munifah selaku ahli waris melakukan pemasangan Plang pemberitahuan Putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 767 K / Pdt / 2022 tanggal 10 Mei 2022 dan memberikan peringatan kepada warga yang menempati lokasi lahan eks PT. Tirta Manggala yang saat ini milik Munifah, di Jalan Selat Selayar RT 38 Tanjung Laut , bahwa mulai 23 Agustus sampai dengan 23 September 2022 agar segera mengosongkan lokasi lahan tersebut.
“Hubungi kontak person 085388694489 atas nama Andi Ansong,” jelasnya.
Asong mengaku, awalnya pihak pemenang yakni Munifah melalui kuasanya menawarkan solusi ganti rugi terhadap warga yang membangun rumah baik permanen maupun semi permanen di lokasi RT 38 yang dimenangkan oleh Ibu Munifah tersebut dengan nominal Rp 2,5 juta.
Kemudian, pihaknya kembali menawarkan solusi saat ini oleh pemilik melalui pihak kuasa yang sah berdasarkan putusan hukum ialah ganti rugi terhadap tersebut dengan perhitungan ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi.
“Jika ada warga yang menerima opsi atau tawaran solusi tersebut maka pihak kuasa akan meminta kepada warga tersebut untuk menyerahkan fotokopi e-KTP untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kelurahan untuk dilakukan pengurusan PPAT untuk dibuatkan akta otentik hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah,” pungkasnya. (*)