Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Wujudkan Kukar Jadi Lumbung Pangan Kaltim dan IKN, Pemkab Fokus Benahi Infrastruktur Pertanian

Tekstual01

Gelar Turnamen Tenis Meja Kutim Open, Wabup Bangga Ada Peserta Juara Junior di Qatar

Tekstual01

Konsisten Hijaukan Lingkungan, Program Community Forest Pupuk Kaltim Tanam Total bm634.583 Pohon Sejak 2022

Tekstual01

Herlang: “Prabowo Itu Cerdas”, yang Dipangkas Bukan Anggaran Pembangunan Tapi Banyaknya Kegiatan Tidak Efektif

Tekstual01

Program Kukar Idaman 2024 Mulai Dibahas, Termasuk Program Strategis

Tekstual01