Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Kutim Beri 10 Jenis Bantuan ke Kelompok Tani Teluk Pandan

Tekstual01

Dikucur Rp 14 M, Dinas PU Kukar Bakal Rehabilitasi Jembatan Desa Kayu Batu

Tekstual01

Pemkab Lepas 105 Atlet NPCI Kukar ke Peparprov IV Kaltim di Balikpapan

Tekstual01

DPRD Kutim Kecewa PT AEL Tak Hadir RDP

Tekstual01

Andi Faiz Harap Plh Wali Kota Bontang Bisa Bersinergi dengan Legislator

Tekstual01