Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Dinas PU Kukar Gencarkan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Lima Kecamatan

Tekstual01

Diskominfo Masuk 10 Besar OPD dengan Pencapaian Realisasi Tertinggi di Pemkab Kukar

Tekstual01

Lembaga P3A Terbentuk, Wadah Komunikasi Petani dengan Pemkab Kukar

Tekstual01

Bupati Kutim Jadi Inspektur Upacara Peringati Hari Guru Nasional

Tekstual01

Membanggakan, Kadis Kominfo Staper Kutim Raih Gelar S3 di Unmer

Tekstual01