Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Bupati Edi Optimis Anggaran di Dinas PU Kukar Bisa Terserap Maksimal

Tekstual01

Ketua PPM Takjub dengan Keramahan dan Kepekaan Kajari Reopan Saragih Melihat Potensi Wisata Pulau Prancis

Tekstual01

BKR Be Healthy Kelurahan Belimbing Terbaik di Tingkat Provinsi Kaltim

Tekstual01

Tinjau Progres Jalan Poros Kecamatan Batu Ampar dan RS Pratama Kecamatan Muara Bengkal, Bupati: Pelan Tapi Pasti Terealisasi

Tekstual01

Sekretaris Komisi I Tolak Riska Kembali ke Bontang

Tekstual01