Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Gunung Telihan Rutin Patroli ke Pasar Taman Gunung Telihan

Tekstual01

Dinas PU Kukar Mulai Benahi Drainase di Kecamatan Tenggarong

Tekstual01

Bupati Harap Kios di Kawasan Masjid Agung Tenggarong Bisa Beraktivitas Setiap Hari

Tekstual01

Pemkab Kukar Siapkan Sekolah Perempuan untuk Dorong Kesetaraan Gender

Tekstual01

Cegah Stunting, Dinkes Kutim Berencana Salurkan 400 Unit Antropometri ke 308 Posyandu

Tekstual01