Advertorial Kutai Timur

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pertahankan Kampung Sidrap

TEKSTUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mempertahankan Kampung Sidrap. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni, belum lama ini.

Dijelaskan Joni, permasalahan Kampung Sidrap ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot dan DPRD Bontang. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum. Artinya, permasalahan wilayah ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab.

Namun bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005, kampung tersebut dipastikan masih wilayah Kutim.

“Bila tidak ada perubahan terhadap putusan itu (Permendagri Nomor 25 Tahun 2005), tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya sudah menandatangani dokumen penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan tidak berubah.

“Pihak kami terus mengingatkan Pemkab untuk berpegang teguh pada Peremendagri,” tandasnya. (adv/ver)

Related posts

Ratusan Peserta Latsitarda Nusantara XLIV Disambut Pemkab Kukar

Tekstual01

Meski Pandemi, Ketua DPRD Minta Perusahaan Bayar THR Sebelum Lebaran

Tekstual01

Ery Mulyadi Jalin Silaturahmi ke Diskominfo Berau

Tekstual01

Bagikan Seragam ke TK dan SD, Disdikbud Berencana Bagikan Seragam Olahraga Gratis Tahun Depan

Tekstual01

APBD 2024 Disahkan Rp 9,148 T, Bupati: Anggaran Besar Bisa Mendorong Percepatan Pembangunan

Tekstual01