Advertorial DPRD Bontang

Perda Penanggulangan Kemiskinan Disahkan, Muslimin Harap Bantuan yang Diberikan Bisa Tepat Sasaran

TEKSTUAL.com – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan disahkan menjadi Perda beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Muslimin mengungkapkan, Perda tersebut telah difinalisasi bersama Tim Pembahasan pada tahun lalu, dengan hasil Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang terdiri dari 13 Bab dan 35 pasal.

Komisi I DPRD Bontang dan yang lain telah melaksanakan konsultasi publik yang menghadirkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan rancangan peraturan daerah, seperti perusahaan, perangkat daerah dan perwakilan masyarakat.

Hasil fasilitasi terhadap Raperda ini telah dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Maka, satu rancangan peraturan daerah tersebut telah disetujui oleh kelima Fraksi DPRD Kota Bontang untuk menjadi peraturan daerah, yakni Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat.

Namun Muslimin menjelaskan, langkah awal untuk penanganan penanggulangan kemiskinan dimulai dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini diperlukan untuk validasi dan verifikasi data agar sesuai dengan fakta yang berada di lapangan.

“Setelah dibekali payung hukum, kami harap bantuan-bantuan yang diberikan bagi warga tidak mampu bisa lebih tepat sasaran,” tutupnya. (adv)

Related posts

DPRD Bontang Minta Dishub Miliki Badan Usaha Pelabuhan

Tekstual01

Asisten Perekonomian Pembangunan Sebut Sosialisasi e-Purchasing Upaya Akselerasi Penerapan Anggaran

Tekstual01

Komisi I Minta Pengadaan Vaksin Covid-19 Dianggarkan di 2021

Tekstual01

Wabup Rendi Sambangi Samboja Salurkan Berbagai Bantuan untuk Warga

Tekstual01

Masuk Level 4, Kelurahan Kanaan Buka Pelayanan Sampai Setengah Hari

Tekstual01