TEKSTUAL.com – Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mendorong perusahaan di Kutai Timur (Kutim) menyerap tenaga kerja disabilitas. Hal tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif mengungkapkan, pekerja swasta wajib mempekerjakan setidaknya satu persen penyandang disabilitas.
“Itu ada undang undangnyaundangnya tentang rekrtumen penyandang disabilitas,” ungkapnya belum lama ini.
Sudirman mengatakan, terkait hal tersebut, pihaknya sudah mengimbau setiap perusahaan dapat mengimplementasikan itu. Yaitu saat membuka lowongan, diharapkan menyiapkan juga posisi buat mereka.
“Kami juga sudah sosialisasikan hal ini ke perusahaan-perusahaan,” katanya.
Dia menambahkan, sempat ada informasi ada perusahaan yang membuka lowongan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada data terkait penerimaan tersebut. Pun demikian, pihaknya tetap akan memantau dan berusaha agar aturan tersebut bisa diberlakukan.
“Kami pikir perusahaan-perusahaan ini lah peduli agar dapat menerima mereka dan dipekerjakan sesuai kemampuan masing-masing,” tutupnya. (adv/diskominfostaper)