Advertorial Diskominfo Kukar

Bupati Kukar Serahkan 747 Sertifikat Lewat Program PTSL

TEKSTUAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan percepatan akselerasi penertiban program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yakni dengan melakukan penyerahan secara langsung kepada masyarakat, kali ini menyasar warga di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Diketahui, ada total 747 sertifikat diserahkan langsung Bupati Kukar, Edi Damansyah.

“Program PTSL itu berjalan, walaupun ada beberapa kendala di lapangan di Kecamatan Tenggarong,” ungkap Edi Damansyah.

Ia pun berharap program PTSL terus terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kukar. Namun, masyarakat pun diminta untuk ikut terlibat aktif. Yakni dengan cara mempersiapkan seluruh persyaratan yang diminta, salah satunya dengan memasang patok, melengkapi surat administrasi kelengkapan penguasaan tanah tersebut.

Edi menjelaskan, program PTSL ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memiliki tanah. Di samping untuk memberikan akses permodalan kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, yang dijadikan sebagai jaminan di sektor perbankan.

“Sehingga akses permodalannya bisa diberikan dukungan oleh pemerintah, di sisi lain aspek legalitasnya juga dipastikan oleh pemerintah kepada warga,” tutup Edi. (adv)

Diketahui, ada total 747 sertifikat diserahkan langsung Bupati Kukar, Edi Damansyah.

“Program PTSL itu berjalan, walaupun ada beberapa kendala di lapangan di Kecamatan Tenggarong,” ungkap Edi Damansyah.

Ia pun berharap program PTSL terus terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kukar. Namun, masyarakat pun diminta untuk ikut terlibat aktif. Yakni dengan cara mempersiapkan seluruh persyaratan yang diminta, salah satunya dengan memasang patok, melengkapi surat administrasi kelengkapan penguasaan tanah tersebut.

Edi menjelaskan, program PTSL ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memiliki tanah. Di samping untuk memberikan akses permodalan kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, yang dijadikan sebagai jaminan di sektor perbankan.

“Sehingga akses permodalannya bisa diberikan dukungan oleh pemerintah, di sisi lain aspek legalitasnya juga dipastikan oleh pemerintah kepada warga,” tutup Edi. (adv)

Related posts

Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Kukar, Ini Upaya Pemkab

Tekstual01

Masjid Al Furqon Gelar Salat Id Terapkan Prokes Ketat

Tekstual01

Jumlah Peserta Penyampaian LKPJ Tahun 2020 Dibatasi, Sejumlah Dewan Ikuti Secara Virtual

Tekstual01

Idulfitri, Lurah Belimbing Sampaikan Pesan Wali Kota di Masjid Al Furqon

Tekstual01

Intens ke Lapangan, Dinkes Sebut Belum Temukan Kasus Gagal Ginjal di Kutim

Tekstual01