Advertorial Diskominfo Kukar

Lurah Mahulu Harap Program PTSL Terus Berlanjut untuk Warga

TEKSTUAL.com – Sebanyak 747 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, pada Selasa (5/3/2024) lalu. Ini merupakan realisasi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang juga merupakan program nasional. Secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, kepada sejumlah warga.

Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, pun berharap lebih banyak lagi warganya yang bisa memperoleh hak legalitas tanahnya. Karena memang dirasa sangat membantu warga Maluhu. Selain memiliki hak legalitas yang pasti, juga membantu sebagai akses permodalan untuk usaha.

“Mudah-mudahan program ini masih berlanjut terus, karena ini sangat membantu bagi warga kami,” ucap Tri Joko.

Untuk Kelurahan Maluhu sendiri, dikatakan Tri Joko, sudah mulai mensosialisasikan dan melakukan pengurusan program PTSL sejak tahun lalu. Ia pun bersyukur dalam waktu satu tahun saja, sejumlah warganya sudah bisa mengantongi sertifikat. Karena memang ada beberapa daerah lain yang lebih dulu mengurus, namun juga belum terealisasi.

Kuncinya, warga ingin sedikit berusaha untuk melengkapi berkas pengajuan yang telah disyaratkan. Disamping terus melakukan komunikasi intens dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar. Untuk memastikan kelengkapan syarat yang diserahkan sudah lengkap atau belum.

Untuk tahun 2024, Tri Joko pun berharap Kelurahan Maluhu kembali mendapatkan jatah untuk mengajukan sejumlah warga untuk program PTSL ini. Bahkan meski belum kepastian tersebut, ia pun sudah menginstruksikan para warga yang belum memiliki sertifikat untuk segera menyiapkan berkas-berkas yang memang diperlukan.

“Tapi yang jelas kami mulai menyiapkan berkas-berkas kelengkapan dari warga masyarakat yang mau mengurus lagi,” tutup Tri Joko. (adv)

Related posts

Taklukkan 3 Tantangan, Adji Gilang Persembahkan Emas untuk Kutim

Tekstual01

Bupati Apresiasi Bapenda Kukar Lahirkan Inovasi Digital dan Tuai Prestasi

Tekstual01

Amir Minta Pedagang Tak Boleh Miliki Lapak Lebih dari Satu

Tekstual01

Wabup Tutup Kejuaraan Sepak Takraw Zona 2 PSTI Kutim

Tekstual01

Pegawai Kecamatan Tenggarong Seberang Ikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi Buatan Bappeda

Tekstual01