TEKSTUAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima dana daerah hasil penyelamatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Total dana yang diterima senilai Rp 1.768.795.075 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Penyerahan dilakukan oleh jajaran Pemkab Kukar diwakili oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.
Dana sebesar Rp 1,7 miliar tersebut berasal dari dua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020. Salah satunya adalah kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, dengan nilai sebesar Rp 172 juta.
Sementara sisanya, sekitar Rp 1,59 miliar, berasal dari kasus korupsi pembangunan embung air di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Sunggono memberikan apresiasi kepada Kejari Kukar atas keberhasilannya dalam mengungkap dan menyelesaikan dua kasus korupsi tersebut, yang telah mengembalikan kerugian negara ke kas Pemerintah Kabupaten Kukar.
Ini menjadi bukti konkret dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan Kejari Kukar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
“Kami berharap tidak akan ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” ujar Sunggono.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menyatakan bahwa penyelesaian kasus korupsi ini merupakan komitmen Kejari Kukar dalam menangani kasus korupsi di Kukar, terutama yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020.
Penyelesaian kasus ini menjadi prioritas utama bagi Kejari Kukar, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh pelaku korupsi.
“Semoga dana daerah yang berhasil diselamatkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat,” tutupnya. (adv)