Advertorial Diskominfo Kukar

Lulus PPPK di Kukar, Belum Bisa Terima Gaji ke-13 dan THR

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum bisa menerima gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.

Menurut Ronny, hak keuangan bagi PPPK baru bisa diberikan setelah mereka resmi ditetapkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui surat keputusan (SK) pengangkatan. “Sampai ada SK, mereka belum bisa menerima gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” jelasnya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa proses administrasi penetapan PPPK sebagai ASN masih berlangsung. Setelah SK diterbitkan, barulah mereka berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi kata Ronny, gaji ke-13 dan THR merupakan hak bagi ASN yang telah memiliki status resmi. “Sementara bagi PPPK yang baru dinyatakan lulus seleksi, pencairan hak keuangan tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi,” jelasnya. (*adv/diskominfokukar)

Related posts

Safari Ramadan ke Desa Pela, Wabup Rendi Sempatkan Tinjau Sejumlah Pembangunan Infrastruktur

Tekstual01

Harga Beras Lokal di Atas HET, Disperindag Kutim Jaga Keseimbangan Petani dan Konsumen

Tekstual01

Tahun Depan, Beasiswa Hafiz Al-Qur’an Naik hingga Rp 3 Juta

Tekstual01

Kecamatan Loa Janan Tunjuk Desa Batuah untuk Lomba BBGRM Tingkat Kukar

Tekstual01

Survei Kepuasan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar Tembus 80,92 Persen

Tekstual01