Advertorial Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Kaji Solusi Tunggakan Retribusi Pasar Rp 11 Miliar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mencari jalan keluar atas permasalahan tunggakan retribusi pasar yang nilainya mencapai lebih dari Rp 11 miliar sejak 2017. Isu ini kembali mencuat setelah Forum Pedagang Pasar Tangga Arung menyampaikan keluhan mereka melalui DPRD Kukar.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan pihaknya telah berdialog langsung dengan pedagang dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kukar. Menurutnya, beberapa opsi tengah dipertimbangkan, mulai dari penundaan, keringanan, hingga kemungkinan penghapusan tagihan.
“Semua opsi sedang kita kaji sesuai regulasi. Kami tidak ingin mengambil keputusan yang justru berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Sayid menambahkan, kondisi pedagang kini sudah lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya. Daya jual mulai meningkat dan kepatuhan terhadap pembayaran retribusi juga menunjukkan tren positif. Hal itu terlihat dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi pasar yang sudah melampaui target pada semester pertama 2025.
Pemerintah daerah bersama tim terkait akan segera menindaklanjuti hasil kajian tersebut. Harapannya, keputusan yang diambil mampu memberi keadilan bagi pedagang sekaligus tetap menjaga kepastian hukum dalam tata kelola retribusi pasar.
“Artinya kemauan pedagang untuk membayar ada. Karena itu mereka berharap diberi ruang lewat keringanan atau penjadwalan ulang pembayaran agar tidak terlalu terbebani,” jelasnya. (Adv)

Related posts

Sejak 2022, Disnakertrans Sebut Tingkat Penduduk yang Bekerja di Kutim Capai 93,52 Persen

Tekstual01

Investasi BCIP Tembus Rp 40 T, Ribuan Lapangan Pekerjaan Terbuka

Tekstual01

Wakil Ketua Komisi II Minta Pemkot Tuntaskan Soal Pengelolaan Sanitasi Limbah

Tekstual01

Gandeng Mahasiswa dan Pelajar Kukar, Pemkab Sukses Selenggarakan Festival Etam Begenjoh 2024

Tekstual01

Pemkab Kukar Matangkan RPJMD 2025–2029, Musrenbang Jadi Forum Penajaman Program

Tekstual01